PALEMBANG — Bagi I, mesin penggiling ikan yang raib dari samping rumahnya di Lorong Putat, Jalan Aiptu A. Wahab, bukan sekadar barang. Alat yang diikat kawat itu adalah sumber nafkah. Namun, laporan kehilangan yang masuk ke Polda Sumsel langsung mendapat respons cepat dari Unit I Subdit III Jatanras.
Pelaku Tetangga Sendiri, Beraksi Saat Sepi
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial LK (32) dan YS. Keduanya diketahui tinggal di lingkungan yang sama dengan korban di Kelurahan 15 Ulu. Mereka diduga beraksi sekitar pukul 02.45 WIB saat kawasan Jakabaring sepi.
Barang bukti satu unit mesin serbaguna berhasil disita dari tangan para pelaku. Kerugian yang dialami korban memang disebut mencapai Rp3 juta, namun nilai fungsional alat itu jauh lebih besar bagi seorang buruh.
Komitmen Polisi: Kerugian Kecil, Dampak Besar
Pelaksana Tugas Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memandang remeh laporan pencurian alat produktif warga. “Mesin penggiling ikan tersebut merupakan alat kerja yang digunakan korban untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Nilai kerugiannya mungkin tidak besar, namun dampaknya sangat berarti bagi kehidupan korban,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap keduanya kini tengah berjalan.
Polda Sumsel Imbau Warga Aktif Laporkan Gangguan
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa setiap warga negara berhak atas rasa aman atas harta bendanya. “Bagi sebagian masyarakat, alat kerja sederhana seperti mesin penggiling ikan memiliki nilai yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan mata pencaharian mereka,” tegas Nandang.
Polda Sumsel kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110. Keberhasilan pengungkapan ini dinilai sebagai bukti sinergi antara warga dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.