PALEMBANG — Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sumsel Apriyadi mengatakan, masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri wajib mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini untuk menghindari praktik perdagangan orang dan berbagai bentuk eksploitasi yang kini modusnya semakin beragam.
Modus Baru TPPO: Judi Online hingga Perdagangan Organ Tubuh
Apriyadi mengungkapkan, modus yang ditemukan di lapangan tidak hanya sebatas eksploitasi tenaga kerja. Korban kerap dipekerjakan sebagai operator judi online, dilibatkan dalam praktik skimming perbankan, hingga yang paling berbahaya adalah perdagangan organ tubuh.
“Biasanya korban dijanjikan bekerja di perusahaan resmi. Namun setelah sampai di negara tujuan, justru dipekerjakan sebagai operator judi online, pelaku skimming, atau pekerjaan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian awal,” jelasnya di Palembang, Senin.
Minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri menjadi celah utama yang dimanfaatkan calo dan lembaga tidak resmi. Akibatnya, ketika tiba di negara tujuan, para pekerja migran kerap tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dan menjadi korban penipuan maupun eksploitasi.
Kamboja Tidak Direkomendasikan, Enam Negara Ini Masih Aman
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan saat ini tidak merekomendasikan Kamboja sebagai negara tujuan pekerja migran. Negara tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan dan eksploitasi tenaga kerja.
Sebaliknya, terdapat sejumlah negara yang memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia dalam penempatan pekerja migran. Negara-negara tersebut meliputi Arab Saudi, Thailand, Singapura, Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan.
Negara Jamin Pemulangan dan Rehabilitasi Korban
Pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada warga yang menjadi korban TPPO, termasuk memfasilitasi pemulangan mereka ke Indonesia. Jika korban tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah air, pemerintah akan membantu proses pemulangan tersebut.
“Korban akan dibantu pemulangannya dan apabila diperlukan akan mendapatkan rehabilitasi serta pendampingan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal,” kata Apriyadi.
Koordinasi pencegahan TPPO dilakukan bersama berbagai pihak. Mulai dari perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, kementerian terkait, kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga lain yang terlibat dalam penanganan TPPO.
BP3MI Sumsel mencatat, sebanyak 60 pekerja migran bermasalah berhasil dipulangkan sepanjang 2026 setelah diketahui bekerja di luar negeri secara nonprosedural dan terindikasi menjadi korban TPPO.