Pencarian

Bupati Muba Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan di Musim Kemarau, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Mengintai

Jumat, 19 Juni 2026 • 18:46:31 WIB
Bupati Muba Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan di Musim Kemarau, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Mengintai
Bupati Muba mengimbau masyarakat tidak membakar lahan selama musim kemarau untuk mencegah karhutla.

MUSI BANYUASIN — Imbauan itu disampaikan Bupati Muba H. M. Toha Tohet pada Jumat (19/6) menyusul meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat cuaca yang semakin kering. Pemerintah daerah menilai satu titik api saja bisa meluas cepat dan menimbulkan kabut asap yang merugikan warga.

Ancaman Hukuman Berlapis bagi Pembakar Lahan

Bupati Toha mengingatkan bahwa membakar lahan bukan sekadar pelanggaran administrasi. Regulasi yang mengikat pelaku cukup berat, mulai dari UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hingga KUHP.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Toha dalam keterangan resmi. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara belasan tahun hingga denda miliaran rupiah, tergantung tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Pemkab Siapkan Solusi Pengelolaan Lahan Tanpa Api

Pemerintah Kabupaten Muba tidak hanya melarang, tetapi juga menyiapkan kebijakan alternatif bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada cara bakar untuk membuka lahan. Bupati menyebut akan ada solusi dalam bentuk kebijakan teknis yang memudahkan warga mengelola lahannya tanpa membakar.

“Kami menghimbau masyarakat jangan membakar untuk membuka lahan. Pemkab Muba akan memberikan solusi dalam bentuk kebijakan untuk membantu masyarakat,” ujar Toha.

Langkah ini dinilai penting karena sebagian besar petani di Muba masih menggunakan cara tradisional yang berisiko tinggi, terutama di musim kemarau seperti sekarang.

Sosialisasi Berjenjang hingga ke Tingkat Desa

Pemkab Muba bersama pemangku kepentingan akan menggelar sosialisasi secara berjenjang, mulai dari kecamatan, desa, hingga kelurahan. Materi yang disampaikan mencakup bahaya karhutla bagi kesehatan dan lingkungan, serta konsekuensi hukum yang bisa menjerat pelaku.

Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan potensi kebakaran di wilayahnya. Pemerintah menargetkan nihil kabut asap atau zero asap di Musi Banyuasin selama musim kemarau tahun ini.

“Mari bersama-sama menjaga Musi Banyuasin tetap bebas asap. Tanggung Jawab Kita Bersama,” demikian bunyi imbauan resmi Pemkab Muba.

Bagikan
Sumber: mattanews.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks