Pencarian

DPRD Kalteng Dukung Pengalihan Gaji PPPK ke APBN, Beban Fiskal Daerah Dinilai Terlalu Berat

Selasa, 23 Juni 2026 • 17:16:31 WIB
DPRD Kalteng Dukung Pengalihan Gaji PPPK ke APBN, Beban Fiskal Daerah Dinilai Terlalu Berat
DPRD Kalteng mendukung pengalihan pembiayaan gaji PPPK dari APBD ke APBN untuk meringankan beban fiskal daerah.

SUMATERA SELATAN — Dukungan itu disampaikan Purdiono menyusul adanya kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kesepakatan tersebut mendorong agar pembiayaan gaji PPPK yang selama ini ditanggung APBD segera dialihkan ke APBN.

Beban Anggaran Daerah dan Ketidakfleksibelan APBD

Menurut Purdiono, kebijakan rekrutmen PPPK sepenuhnya merupakan program pemerintah pusat, sehingga pembiayaannya semestinya tidak dibebankan ke daerah. Ia menyoroti situasi hampir seluruh pemerintah daerah, termasuk Kalteng, yang kesulitan akibat efisiensi anggaran.

“Itu kan program pemerintah pusat. Kemarin sempat bermasalah ketika pembiayaannya diserahkan ke daerah. Daerah kelabakan karena hampir seluruh pemerintah daerah terkena efisiensi anggaran, termasuk Kalimantan Tengah,” ujarnya, Senin (22/6/2026).

Politisi Golkar itu menambahkan, struktur APBD bersifat kaku dan tidak fleksibel. Setiap perubahan anggaran di daerah harus melalui mekanisme panjang, berbeda dengan pemerintah pusat yang memiliki ruang fiskal lebih leluasa. “APBD daerah itu relatif kaku dan tidak fleksibel. Karena itu saya mendukung jika kebijakan tersebut bisa direalisasikan. Artinya, gaji PPPK bisa lebih terjamin,” katanya.

Tekanan Akibat Dana Bagi Hasil yang Tersendat

Purdiono juga mengaitkan kondisi fiskal Kalteng yang belum stabil dengan kendala penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). Menurutnya, DBH yang tidak seluruhnya tersalurkan turut mempengaruhi kemampuan keuangan daerah dalam menggaji PPPK.

“Sekarang kekuatan fiskal daerah tidak terlalu stabil. Salah satunya karena DBH tidak seluruhnya tersalurkan,” ungkapnya.

Menunggu RDP dan Dampak ke Belanja Pegawai

Terkait dampak pengalihan ini terhadap struktur APBD Kalteng tahun 2026, Purdiono mengaku belum mendapatkan gambaran detail. Ia menunggu penjelasan resmi dari organisasi perangkat daerah terkait. Dalam waktu dekat, DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Nanti kami akan melakukan koordinasi dan RDP dengan BPKAD serta BKD untuk mengetahui perubahan anggaran yang terjadi. Secara detail saya belum mengetahui karena masih menunggu penjelasan dari dinas terkait,” katanya.

Pembahasan itu juga dinilai penting untuk melihat dampaknya terhadap komposisi belanja pegawai daerah. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD dan akan berlaku efektif secara penuh pada 2027.

Potensi Ruang Fiskal Baru untuk Pembangunan

Purdiono menilai, jika pembiayaan gaji PPPK dialihkan ke APBN, maka pemerintah daerah bisa mendapatkan ruang fiskal yang lebih luas. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk gaji dapat dialihkan untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

“Yang terpenting adalah kepastian bagi PPPK serta kesehatan fiskal daerah tetap terjaga. Karena itu kami akan mencermati skema yang disiapkan pemerintah pusat sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: tabengan.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks