Pencarian

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 6.000 Pil Ekstasi dari Medan, Dua Kurir Dibekuk di Palembang

Jumat, 26 Juni 2026 • 22:05:19 WIB
Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 6.000 Pil Ekstasi dari Medan, Dua Kurir Dibekuk di Palembang
Polda Sumsel berhasil mengamankan 6.000 pil ekstasi dari dua kurir di Palembang.

PALEMBANG — Dua kurir jaringan narkotika Medan-Palembang kehilangan momen untuk mengedarkan barang haramnya. Polda Sumsel meringkus mereka saat mengendarai mobil Toyota Fortuner hitam yang melintas di Kota Palembang, Selasa (23/6) sekitar pukul 04.30 WIB. Dari dalam kendaraan, polisi menyita 6.000 butir pil ekstasi yang siap edar.

Kronologi Penggagalan: Dari Pemantauan hingga Penghentian Paksa

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan intelijen mengenai pengiriman narkotika dari Sumatera Utara. Tim gabungan dari Unit 2 dan Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba bersama Tim Teknologi Informasi Ditintelkam Polda Sumsel langsung melacak pergerakan kendaraan yang dicurigai.

“Setelah kendaraan terdeteksi memasuki wilayah Sumatera Selatan, personel melakukan pemantauan hingga akhirnya menghentikan kendaraan dan mengamankan seluruh barang bukti beserta para tersangka,” ujar Kombes Yulian dalam keterangannya. Kendaraan tersebut sempat berusaha menghindar sebelum akhirnya berhasil dihentikan petugas.

Identitas Tersangka dan Modus Operandi

Kedua tersangka yang diamankan adalah MZ (41), warga Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, dan MH (35), warga Kota Medan. Mereka diduga berperan sebagai kurir yang membawa ribuan pil ekstasi untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan. Barang bukti dibawa menggunakan kendaraan pribadi dari Medan menuju Palembang.

Fakta Singkat Kasus Ekstasi 6.000 Butir Ini:

  • Barang bukti: 6.000 butir pil ekstasi
  • Jumlah tersangka: 2 orang kurir (MZ dan MH)
  • Rute pengiriman: Medan menuju Palembang
  • Waktu penangkapan: Selasa (23/6) pukul 04.30 WIB
  • Kendaraan yang digunakan: Toyota Fortuner hitam

Ancaman Hukuman dan Tindak Lanjut

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polda Sumsel juga masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok di Medan dan calon pengedar di Palembang.

Bagikan
Sumber: jpnn.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks