PALEMBANG — Dua juru parkir di Palembang harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri ponsel milik karyawan rumah makan. Uang hasil penjualan ponsel tersebut, menurut pengakuan mereka, dipakai untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumah Andri di Jalan Fuad Dalam, Kecamatan SU II. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Beraksi: Pura-pura Minta Minum
Peristiwa itu terjadi di Rumah Makan Saganta, Kecamatan SU II Palembang. Korban, Rika Ardila (20), tengah memotong buah untuk pesanan pelanggan saat kedua pelaku beraksi.
Menurut Kompol Dedi, para pelaku menjalankan aksinya dengan skema yang terbagi. Satu orang berpura-pura meminta minum kepada korban untuk mengalihkan perhatian. Sementara itu, pelaku lainnya mengambil ponsel merek Vivo Y15 milik Rika yang sedang diisi daya.
"Saat korban lengah, pelaku lainnya mengambil handphone yang sedang dicas," jelas Kompol Dedi, Sabtu (27/6/2026).
Setelah mengantarkan pesanan dan kembali ke tempatnya, Rika baru menyadari ponselnya hilang. Ia lalu memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas aksi kedua juru parkir tersebut. Rekaman itu menjadi petunjuk utama bagi polisi.
Ponsel Dijual Online untuk Judol
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, dan kotak ponsel korban. Dari hasil pemeriksaan, ponsel curian itu telah dijual secara daring oleh para tersangka.
"Dari pengakuan kedua pelaku, handphone hasil curian dijual secara online. Uangnya digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari," pungkas Kompol Dedi.
Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek SU II Palembang untuk pengembangan kasus.