Pencarian

Pemkot Palembang dan DPRD Sahkan Raperda Air Limbah Domestik, Bahas Regulasi Kesenian hingga Penataan Perangkat Daerah

Kamis, 02 Juli 2026 • 20:09:31 WIB
Pemkot Palembang dan DPRD Sahkan Raperda Air Limbah Domestik, Bahas Regulasi Kesenian hingga Penataan Perangkat Daerah
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menghadiri rapat paripurna pengesahan Raperda Air Limbah Domestik di DPRD Kota Palembang.

PALEMBANG — Wali Kota Palembang Ratu Dewa menghadiri langsung rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Palembang. Sidang tersebut membahas tiga agenda strategis sekaligus: persetujuan Raperda Air Limbah Domestik, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan usulan Raperda Pemajuan Kesenian dan Kebudayaan.

Raperda Air Limbah Domestik menjadi prioritas utama. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pengelolaan limbah dari rumah tangga, perkantoran, dan fasilitas umum. “Tujuannya menciptakan kawasan perkotaan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan,” ujar Ratu Dewa dalam sambutannya.

Mengapa Regulasi Kesenian dan Budaya Perlu Segera Disahkan?

Ratu Dewa menekankan pentingnya Raperda Pemajuan Kesenian dan Kebudayaan sebagai instrumen pelestarian identitas daerah. Menurutnya, kesenian merupakan objek pemajuan kebudayaan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.

“Keberadaan regulasi daerah penting untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan seni budaya Palembang,” kata Ratu Dewa. Ia berharap implementasi perda nanti mampu memperkuat eksistensi budaya lokal di tengah arus modernisasi.

Pemkot Usul Perubahan Struktur Perangkat Daerah

Pemerintah Kota juga mengajukan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Menurut Ratu Dewa, penyempurnaan struktur organisasi ini penting untuk meningkatkan efektivitas birokrasi.

“Penataan organisasi bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan pelayanan publik yang optimal,” jelasnya.

Usulan Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Dalam rapat paripurna yang sama, Pemkot Palembang mengusulkan pembahasan Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum untuk menciptakan kota yang aman dan kondusif.

Seluruh raperda yang telah diajukan akan diproses sesuai mekanisme DPRD. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan dibahas oleh komisi-komisi terkait, sementara raperda lainnya dibahas lebih mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk.

Pemkot dan DPRD Raih Penghargaan WTP dari BPK

Di sela-sela rapat, Pemkot Palembang bersama DPRD menerima Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan. Penghargaan ini diberikan atas capaian penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang memenuhi standar akuntansi pemerintahan.

Pada kesempatan yang sama, DPRD Kota Palembang juga memberikan penghargaan kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang atas dedikasi dalam pemberantasan narkotika di wilayah kota.

Bagikan
Sumber: viralsumsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks