PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meneken surat edaran yang memperpanjang jam operasional pengisian solar bersubsidi di 10 SPBU dalam Kota Palembang. Aturan baru ini mulai berlaku pada Rabu (8/7), mengubah jam sebelumnya yang hanya berlangsung pukul 22.00 hingga 04.00 WIB menjadi enam jam lebih panjang, yakni pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
“Pembatasan itu hanya berlaku pada 10 SPBU dari total 48 SPBU di dalam Kota Palembang. Ini untuk ketertiban, sehingga kita perpanjang dari semula pukul 22.00-04.00 WIB menjadi pukul 21.00-05.00 WIB,” kata Herman Deru di Palembang, Selasa.
Antrean Solar Bukan karena Jam Operasional
Pemprov Sumsel menegaskan bahwa pembatasan jam pengisian bukanlah penyebab utama antrean solar subsidi yang masih terjadi di sejumlah titik. Masalah ini disebut sudah menjadi persoalan klasik yang dipicu praktik penyalahgunaan distribusi oleh oknum tertentu.
“Ada dugaan sindikat mafia BBM, baik internal SPBU, operator yang memiliki beberapa barcode, maupun praktik ‘tukang unjal’. Persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif,” ujar Deru.
Satgas Pengawasan Dibentuk, Libatkan Satpol PP hingga Dishub
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Herman Deru akan menandatangani keputusan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan penyaluran solar subsidi. Satgas ini terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
“Besok juga saya tanda tangani pembentukan satgas. Di dalamnya ada Satpol PP, kemudian unsur eksternal seperti Dinas Perhubungan agar tidak lagi terjadi antrean panjang,” katanya.
Dalam aspek penegakan hukum, dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM menjadi kewenangan aparat kepolisian. Sementara aspek distribusi berada di bawah pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Usulan Baru: Kuota Solar Subsidi Dibagi per SPBU
Pemprov Sumsel juga akan mengusulkan perubahan mekanisme penyaluran kuota solar subsidi ke pemerintah pusat. Alokasi yang selama ini bersifat global di tingkat provinsi akan dipecah lebih rinci hingga ke masing-masing SPBU.
“Kalau ada kabupaten atau kota yang kuotanya sudah terpenuhi, bisa menyuplai SPBU yang mengalami kekurangan. Apabila diperlukan tambahan kuota, sebaiknya langsung diberikan kepada SPBU yang bermasalah,” kata Deru.
Mekanisme ini dinilai akan memudahkan redistribusi pasokan secara cepat dan tepat sasaran, tanpa perlu menunggu alokasi tambahan dari pusat yang kerap memakan waktu.