PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menandatangani surat edaran perpanjangan jam operasional pengisian solar subsidi di SPBU. Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan pembatasan sebelumnya belum efektif mengurai penumpukan kendaraan di jam-jam tertentu.
“Pembatasan itu hanya berlaku pada 10 SPBU dari total 48 SPBU di dalam Kota Palembang. Ini untuk ketertiban, sehingga kita perpanjang dari semula pukul 22.00-04.00 WIB menjadi pukul 21.00-05.00 WIB,” ujar Herman Deru di Palembang, Selasa (7/6/2026).
Mengapa Antrean Tak Kunjung Reda?
Herman Deru menyebut persoalan antrean solar subsidi di Sumsel bukanlah fenomena baru. Ia menduga ada praktik penyimpangan distribusi yang melibatkan oknum di lapangan.
“Antrean BBM ini masalah klasik. Ada dugaan sindikat mafia BBM, baik internal SPBU, operator yang memiliki beberapa barcode, maupun praktik 'tukang unjal'. Persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif,” tegasnya.
Praktik yang dimaksud meliputi penggunaan lebih dari satu barcode untuk melakukan pengisian berulang hingga adanya pihak yang mengantrekan kendaraan secara bergilir untuk mengambil keuntungan. Untuk aspek pidana, pemerintah daerah menyerahkan pengusutan kepada aparat penegak hukum.
Satgas Khusus Dibentuk, Pengawasan Diperketat
Tak hanya memperpanjang jam operasional, Pemprov Sumsel juga akan membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan distribusi BBM. Herman Deru mengaku akan menandatangani pembentukan satgas tersebut dalam waktu dekat.
“Besok juga saya tanda tangani pembentukan satgas. Di dalamnya ada Satpol PP, kemudian unsur eksternal seperti Dinas Perhubungan agar tidak lagi terjadi antrean panjang,” kata Herman Deru.
Satgas ini nantinya bertugas mengawasi langsung aktivitas di SPBU, khususnya pada 10 titik yang masuk dalam skema perpanjangan jam. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi solar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Hanya Berlaku di Sebagian SPBU, Bukan Solusi Tunggal
Meski demikian, Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah satu-satunya solusi atas antrean di tingkat provinsi. Ia mengingatkan bahwa fenomena serupa terjadi di sejumlah daerah dan membutuhkan penanganan dari hulu ke hilir.
Sementara itu, pengawasan distribusi BBM secara nasional berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pemprov Sumsel berharap kebijakan dan pengawasan tambahan dari satgas bisa menekan praktik penyimpangan yang selama ini diduga menjadi biang keladi antrean panjang.