MUBA — Surat Anjuran Nomor B-500.15/544/Nakertrans/2026 yang diterbitkan pada 1 Juli 2026 itu merekomendasikan sejumlah pemenuhan hak normatif pekerja. Rekomendasi ini disusun berdasarkan hasil proses mediasi yang telah difasilitasi oleh mediator hubungan industrial Disnakertrans setempat.
Hak Pekerja yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
Dalam surat tersebut, mediator merekomendasikan agar PT Mega Putra Perkasa memenuhi kewajiban kepada Muhammad Guntur yang meliputi tiga poin utama. Pertama, pembayaran kekurangan upah yang belum dibayarkan selama masa kerja. Kedua, pemberian uang kompensasi atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ketiga, kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan bahwa surat anjuran ini bukan sekadar alat penyelesaian sengketa individual. “Pemenuhan hak-hak normatif pekerja merupakan fondasi terciptanya hubungan industrial yang sehat dan kondusif. Kami berharap seluruh perusahaan dapat menjadikan hal ini sebagai komitmen bersama demi menciptakan iklim kerja yang harmonis,” ujarnya.
Edukasi Berkelanjutan untuk Perusahaan dan Pekerja
Menurut Herryandi, hubungan industrial yang kuat harus dibangun melalui keseimbangan antara hak dan kewajiban. Perusahaan wajib memenuhi hak pekerja, sementara pekerja dituntut memberikan dedikasi, disiplin, dan kinerja terbaik sesuai standar yang ditetapkan perusahaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, memastikan seluruh rekomendasi dalam surat anjuran disusun berdasarkan fakta dan hasil mediasi yang objektif. Pihaknya berkomitmen terus melakukan pendampingan dan edukasi kepada perusahaan maupun pekerja di Musi Banyuasin.
Dampak bagi Iklim Investasi di Bumi Serasan Sekate
Faezal menambahkan, langkah ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang aman, produktif, dan seimbang. “Hal ini pada akhirnya akan mendukung iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Musi Banyuasin,” tegasnya.
Disnakertrans Muba juga mengingatkan bahwa Surat Anjuran ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Pemenuhan hak pekerja dinilai sebagai langkah strategis untuk mencegah konflik industrial yang lebih luas di masa mendatang.