PALEMBANG — Sesosok mayat pria tergantung di pohon kapuk membuat geger warga Jalan Sunarna Lorong Keluarga, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, pada Sabtu (11/7/2026) pagi. Korban diketahui bernama DP (51), warga setempat yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
Peristiwa pertama kali diketahui oleh seorang tetangga korban yang kebetulan melintas di sekitar pohon kapuk sekitar pukul 06.30 WIB. Saksi terkejut saat melihat korban sudah dalam kondisi tergantung dan tidak bernyawa.
Isi Surat Wasiat: Permohonan Maaf Tanpa Paksaan
“Mengetahui hal tersebut saksi langsung menghubungi istri korban dan warga sekitar termasuk ketua RT,” kata Kapolsek Sako AKP Makmun Nartawinata, Sabtu (11/7/2026).
Tak berselang lama, anggota Piket Polsek Sako dan tim Inafis Polrestabes Palembang tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, jasad korban diturunkan dan dibawa ke rumah duka.
Saat jenazah tiba di rumah, petugas menemukan selembar surat wasiat di dalam saku celana korban. Surat itu langsung diberikan kepada istri korban. Di dalamnya, DP menuliskan permohonan maaf dan menegaskan bahwa keputusan mengakhiri hidupnya diambil tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak lain.
Keluarga Tolak Autopsi, Terima Sebagai Musibah
Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan visum atau autopsi terhadap jenazah DP. Mereka menerima kematian korban sebagai musibah dan telah membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi.
“Akhirnya pihak keluarga membuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan autopsi,” ungkap Makmun.
Dari hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP secara menyeluruh. “Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP. Pihak keluarga memutuskan tidak mengautopsi jenazah korban dan akan memakamkan,” tandasnya.