PALEMBANG — Kabar baik bagi penyandang disabilitas dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang berdomisili di Sumatera Selatan. Program Beasiswa Unggulan 2026 resmi dibuka, namun dengan durasi pendaftaran yang terbilang sangat singkat, hanya lima hari kalender.
Pendaftaran telah dibuka sejak kemarin, 20 Agustus, dan akan ditutup pada 24 Agustus 2026. Calon pendaftar diimbau untuk tidak menunda penyiapan dokumen karena proses seleksi administrasi akan langsung berjalan setelah periode pendaftaran usai.
Dua Jalur Penerima dan Cakupan Pembiayaan
Program ini menyasar dua kategori utama, yakni penyandang disabilitas dari kalangan umum dan PNS yang bertugas di lingkungan Kemendikdasmen. Untuk jenjang S1, pelamar harus merupakan lulusan SMA/SMK maksimal dua tahun terakhir dengan IPK minimal 2,75.
Adapun bagi pelamar jenjang S2, batas usia maksimal 32 tahun untuk mahasiswa baru dan 33 tahun untuk mahasiswa on-going per 31 Desember 2026. Sementara untuk jenjang S3, batas usia maksimal 46 tahun bagi mahasiswa baru dan 47 tahun untuk on-going. Kedua jenjang ini mensyaratkan IPK minimal 3,00.
Penerima yang dinyatakan lolos seleksi berhak mendapatkan komponen pembiayaan yang meliputi biaya pendidikan (UKT/SPP), biaya hidup bulanan, hingga biaya buku sesuai dengan ketentuan kontrak kerja sama.
Persyaratan Khusus dan Larangan Rangkap Beasiswa
Selain syarat akademik per jenjang, terdapat sejumlah ketentuan umum yang wajib dipenuhi. Pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP dan telah diterima di perguruan tinggi dengan akreditasi program studi minimal B.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa pelamar tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain yang berasal dari APBN/APBD. Prioritas diberikan kepada mereka yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik tingkat nasional atau internasional.
Perlu dicatat, program ini tidak diperuntukkan bagi guru, dosen, tenaga kependidikan, atau pelaku budaya, kecuali mereka yang mendaftar melalui jalur PNS Kemendikdasmen.
Alur Pendaftaran: dari Pembuatan Akun hingga Submit Berkas
Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id. Calon pelamar harus membuat akun terlebih dahulu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri yang valid.
Setelah akun dibuat, sistem akan mengirimkan tautan verifikasi ke email. Pelamar kemudian login menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah dibuat. Langkah berikutnya adalah masuk ke menu "Pengajuan Beasiswa" dan memilih opsi "Tambah Pengajuan".
Pada tahap ini, pelamar wajib melengkapi data status mahasiswa (baru atau on-going), perguruan tinggi tujuan, program studi, serta mengunggah dokumen pendukung. Dokumen yang diminta meliputi KTP, ijazah atau transkrip nilai, Letter of Acceptance (LoA) Unconditional atau surat keterangan aktif kuliah, dan sertifikat prestasi.
Dua Tahap Seleksi dan Hal yang Tak Bisa Diubah
Setelah seluruh berkas diunggah, pelamar diminta memeriksa kembali data pada menu "Konfirmasi Berkas". Proses seleksi sendiri terdiri dari dua tahap utama, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Wawancara oleh tim seleksi pusat.
Penting untuk diingat, data yang sudah dikirim melalui menu "Ajukan Berkas Beasiswa" tidak dapat diubah kembali. Oleh karena itu, ketelitian dalam mengisi formulir dan memeriksa kelengkapan dokumen menjadi kunci utama sebelum menekan tombol final.