SUMATERA SELATAN — Besaran uang saku mengikuti upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah perusahaan tempat peserta menjalani magang. Pembayaran dilakukan setiap bulan dengan memperhitungkan kehadiran peserta. Peserta yang tidak hadir tanpa keterangan bisa mengalami pengurangan sesuai jumlah hari ketidakhadiran.
Bank Penyalur dan Mekanisme Transfer
Kemnaker menunjuk lima bank penyalur: Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI. Dana baru bisa ditransfer setelah Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di bawah Kementerian Keuangan.
KPPN kemudian memberi instruksi penyaluran ke bank yang ditunjuk. Bank memproses transfer sesuai mekanisme operasional masing-masing. Karena itu, tidak ada satu tanggal pencairan yang berlaku sama untuk seluruh peserta.
Enam Tahapan Pencairan Uang Saku
Kemnaker merinci alur pencairan melalui akun Instagram resminya @kemnaker. Peserta dan mentor punya peran masing-masing di tiap tahap.
1. Pastikan Administrasi Sudah Lengkap
Mentor perlu memeriksa dan meninjau kehadiran peserta, lalu menyelesaikan evaluasi bulanan dengan memberikan penilaian. Peserta wajib melengkapi data rekening di MagangHub, menyelesaikan Surat Perjanjian Pemagangan melalui MagangHub, dan mengisi presensi pada tanggal terakhir periode magang.
2. Mentor Mengajukan Penagihan Uang Saku
Setelah syarat lengkap, mentor mengajukan pembayaran melalui bagian Monev di MagangHub. Caranya: buka bagian Monev, klik "Ajukan Pembayaran Uang Saku", lalu klik "Konfirmasi". Setelah itu pengajuan masuk ke tahap verifikasi.
3. Pengajuan Masuk Tahap Verifikasi
Pengajuan yang disampaikan mentor diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Peserta perlu memastikan data dan administrasi yang menjadi tanggung jawabnya sudah benar dan lengkap.
4. Kemnaker Mengajukan Pencairan ke KPPN
Setelah lolos verifikasi, Kemnaker mengajukan pencairan uang saku kepada KPPN di bawah Kementerian Keuangan. Tahap ini bagian dari proses pencairan anggaran sebelum dana diteruskan ke bank penyalur.
5. Dana Disalurkan ke Bank Penyalur
Setelah pengajuan disetujui, KPPN memberikan instruksi penyaluran kepada bank yang ditunjuk. Bank lalu memproses penyaluran dana sesuai mekanisme operasional yang berlaku.
6. Uang Saku Masuk ke Rekening Peserta
Bank penyalur mentransfer uang saku ke rekening masing-masing peserta sesuai ketentuan dan proses operasional bank. Tahap ini yang paling ditunggu peserta, dan waktunya bisa berbeda antar peserta.
Ingatkan Mentor agar Tagihan Segera Dibuat
Kemnaker mengingatkan peserta agar tidak ragu menagih mentor untuk membuat tagihan uang saku setelah periode magang bulan berjalan berakhir. Tujuannya agar pengajuan pembayaran tidak tertunda karena tagihan dari mentor belum dibuat.
"Buat Rekanaker peserta magang, jangan lupa ingatkan mentormu juga, ya!," tulis Kemnaker melalui unggahannya.
Bagi peserta yang masih menunggu uang saku, pastikan data rekening, surat perjanjian pemagangan, presensi, dan administrasi lain sudah lengkap. Koordinasikan dengan mentor untuk memastikan pengajuan pembayaran sudah dilakukan.
Informasi lebih lanjut soal status pencairan bisa dicek melalui MagangHub atau kanal resmi Kemnaker. Waspadai pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan meminta biaya—proses resmi tidak memungut bayaran.