Palembang Tuntaskan PSEL 83 Persen, Menko Zulhas Targetkan Operasi Segera

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 01 Mei 2026 | 03:40:07 WIB
Menko Zulhas meninjau progres pembangunan PSEL Palembang yang telah mencapai 83 persen.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meninjau proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Palembang yang kini mencapai progres 83 persen. Fasilitas berbasis teknologi insinerator ramah lingkungan ini diproyeksikan menjadi solusi konkret penanganan sampah sekaligus pemasok energi baru terbarukan di Sumatera Selatan.

PALEMBANG — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Palembang terus dikebut. Proyek strategis yang berlokasi di PT Indo Green Power tersebut saat ini telah mencapai progres fisik sebesar 83 persen dan bersiap menjadi pionir pengolahan limbah modern di Indonesia.

Dalam kunjungannya pada Jumat (1/5/2026), Zulhas mengapresiasi langkah percepatan yang dilakukan di ibu kota Sumatera Selatan ini. PSEL Palembang dirancang untuk menyelesaikan persoalan sampah perkotaan secara tuntas dengan mengubahnya menjadi sumber energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Teknologi Insinerator Ramah Lingkungan Tanpa Bau

Fasilitas PSEL di Palembang menggunakan teknologi insinerator mutakhir yang mampu mengolah limbah dalam suhu sangat tinggi. Teknologi ini diklaim aman bagi ekosistem sekitar karena proses pembakarannya tidak menyisakan dampak negatif terhadap kualitas udara maupun lingkungan.

"Kita melihat PSEL pertama di Kota Palembang ini, pengolahan sampah berbasis insinerator atau alat atau mesin pembakaran sampah yang dirancang khusus untuk mengolah sampah dengan suhu tinggi sehingga tidak menimbulkan bau, racun, dan merusak alam," ujar Zulkifli Hasan saat meninjau lokasi pembangunan.

Zulhas menekankan pentingnya operasional fasilitas ini sesegera mungkin. Hasil akhir dari pengolahan sampah tersebut nantinya akan dikonversi menjadi energi listrik melalui skema kerja sama strategis dengan pihak PLN, sehingga mendukung ketahanan energi nasional berbasis energi baru terbarukan (EBT).

Payung Hukum Perpres 109 Tahun 2025 dan Peran Swasta

Percepatan proyek ini tidak lepas dari dukungan regulasi terbaru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Aturan ini menjadi landasan kuat dalam penanganan sampah perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan, sekaligus menyederhanakan birokrasi yang selama ini menghambat konversi limbah menjadi energi.

"Kebijakan ini berkat adanya Peraturan Presiden (Perpres) 109 Tahun 2025, yakni kebijakan mengenai penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan. Perpres ini menggantikan Perpres 35 Tahun 2018 untuk mengatasi darurat sampah, menyederhanakan aturan, dan mempercepat konversi sampah menjadi listrik, biogas, atau biofuel," ungkap Menko Pangan.

Skema pengelolaan PSEL ini melibatkan sinergi antara tiga pihak utama. Pihak swasta bertindak sebagai pengembang, pemerintah daerah bertanggung jawab menyuplai bahan baku sampah dengan tarif tertentu, sementara PLN berperan dalam pembangunan transmisi listrik untuk menyalurkan energi yang dihasilkan.

Target Tuntaskan Darurat Sampah pada 2027

Pemerintah menargetkan seluruh persyaratan administratif dan teknis PSEL Palembang dapat rampung dalam enam bulan ke depan. Langkah ini merupakan bagian dari peta jalan besar pemerintah untuk menghapus status darurat sampah di berbagai wilayah Indonesia pada tahun 2027 mendatang.

Herman Deru menyampaikan apresiasi atas perhatian besar pemerintah pusat terhadap proyek infrastruktur hijau di Sumatera Selatan ini. Dukungan penuh diberikan agar operasional PSEL tidak lagi menemui kendala teknis di lapangan.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sangat mendukung percepatan operasional PSEL ini sebagai solusi konkret penanganan sampah sekaligus penghasil energi baru terbarukan," tegas Herman Deru.

Selain fokus pada kota besar seperti Palembang, pemerintah juga menyiapkan strategi untuk daerah dengan volume sampah di bawah 1.000 ton per hari. Teknologi alternatif akan diterapkan melalui kolaborasi riset bersama Institut Teknologi Bandung (ITB), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta instansi terkait untuk memastikan penanganan sampah merata di seluruh tingkatan daerah.

Reporter: Redaksi
Back to top