Komitmen perluasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, dr. Eni Zatila, MKM, dalam forum Mayor Meeting di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (29/4). Mewakili Bupati Muara Enim H. Edison, Eni memaparkan strategi daerah dalam menekan bahaya rokok melalui regulasi yang menyentuh akar rumput.
Langkah ini merupakan bagian dari Semiloka Nasional Adinkes 2026 yang dihadiri berbagai kepala daerah dan pemangku kepentingan kesehatan. Delegasi Muara Enim juga melibatkan Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim Hj. Heni Pertiwi Edison, Kepala DPMD Firmansyah, serta sejumlah camat untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan maksimal.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim menetapkan tahun 2025 sebagai momentum percepatan replikasi KTR. Data terbaru menunjukkan 63 desa/kelurahan serta 12 OPD akan menjadi garda terdepan dalam penerapan aturan ini. Fokus utama kebijakan ini adalah melindungi generasi muda dari paparan asap rokok sejak dini.
Integrasi kebijakan hingga tingkat desa dianggap krusial mengingat tingginya risiko penyakit tidak menular di pemukiman. Pemkab Muara Enim mencatat bahwa kebiasaan merokok menjadi faktor risiko utama bagi penyakit serius seperti hipertensi, penyakit jantung, hingga kanker. Selain itu, pengendalian rokok berkaitan erat dengan upaya penurunan angka tuberkulosis di wilayah tersebut.
Penerapan KTR di tingkat desa tidak hanya sekadar imbauan, melainkan diperkuat melalui peraturan desa (Perdes). Regulasi ini mencakup larangan merokok di ruang publik yang telah ditentukan serta kewajiban menyediakan area khusus merokok bagi warga yang masih merokok.
Poin penting lainnya dalam Perdes tersebut adalah peniadaan iklan, promosi, dan sponsor rokok di warung maupun toko kelontong di area desa. Langkah ini diambil untuk memutus akses visual rokok terhadap anak-anak dan remaja. "Penerapan aturan desa KTR diharapkan mampu melindungi masyarakat sekaligus memperkuat budaya hidup sehat," ujar dr. Eni Zatila dalam forum tersebut.
Keberhasilan program KTR sangat bergantung pada partisipasi aktif warga dan perangkat desa. Pemerintah daerah terus mendorong pendampingan agar aturan yang telah disepakati dalam Perdes dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, bukan sekadar formalitas administratif.
Melalui kolaborasi antara Dinas Kesehatan, DPMD, dan TP PKK, Pemkab Muara Enim optimistis lingkungan bebas asap rokok akan tercipta mulai dari lingkup terkecil, yakni keluarga. Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat, produktif, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Bumi Serasan Sekate secara jangka panjang.