KAYUAGUNG — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat mengamankan sejumlah anak punk dan pengamen yang kerap beroperasi di kawasan shopping center serta Pasar Tradisional Kayuagung, Selasa (5/5). Operasi penertiban ini merupakan respons langsung atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan kelompok remaja tersebut di area publik.
Langkah tegas ini melibatkan personel gabungan dari Dinsos, Dinas Perdagangan, dan Polres OKI. Setelah terjaring razia, para remaja tersebut langsung dibawa ke kantor Dinas Sosial untuk menjalani pendataan dan penilaian (assessment) awal oleh Bidang Rehabilitasi Sosial.
Keberadaan anak punk dengan penampilan khasnya di titik-titik keramaian dilaporkan memicu keresahan warga yang sedang berbelanja. Kepala Dinas Sosial OKI, Dwi M Zulkarnain, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan kenyamanan masyarakat sekaligus memberikan pembinaan bagi para remaja tersebut.
“Penertiban ini dilakukan lintas sektor, yakni Dinas Perdagangan dan Polres OKI. Sejumlah anak punk yang kerap berada di area belanja shopping center dan Pasar Kayuagung berhasil kita tertibkan dan akan dilakukan pembinaan kepada mereka,” ujar Dwi, Rabu (6/5/2026).
Petugas di lapangan melakukan identifikasi mendalam untuk mengetahui latar belakang sosial serta alasan para remaja tersebut berada di Kota Kayuagung. Mayoritas dari mereka diketahui berasal dari luar wilayah Kabupaten OKI.
Dinsos OKI tidak hanya sekadar mengamankan, namun juga menyiapkan program rehabilitasi sosial. Fokus utama saat ini adalah memberikan arahan psikologis agar para remaja tersebut memiliki motivasi untuk mengubah perilaku dan menjalani kehidupan yang lebih mandiri secara positif.
“Selanjutnya akan diberikan pembinaan terhadap mereka supaya kehidupan mereka lebih terarah dan berdaya melalui pembinaan sosial dan bimbingan secara psikologis,” jelas Dwi.
Terkait status tempat tinggal, pemerintah daerah telah menyusun skema pemulangan. Dinsos OKI memfasilitasi keberangkatan mereka kembali ke daerah asal dengan dukungan koordinasi antarinstansi terkait. Namun, bagi mereka yang bersikeras menetap di OKI, terdapat aturan main yang wajib dipatuhi.
“Sementara itu untuk anak punk dan pengamen yang masih ingin berada di Kabupaten OKI diharapkan mendapat pekerjaan yang layak sesuai keahlian dan kemampuannya,” katanya.
Bagi yang memilih menetap, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Dwi menegaskan bahwa sinergi antarperangkat daerah akan terus diperkuat untuk menangani fenomena sosial serupa di masa mendatang.
“Langkah ini merupakan bentuk sinergi antar perangkat daerah dalam menjaga ketertiban sosial dan memberikan pembinaan yang bersifat rehabilitatif,” pungkasnya.