PALEMBANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polrestabes Palembang menghentikan sementara pelayanan publik pada Kamis (14/5) hingga Minggu (17/5/2026). Penutupan ini berlaku untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Dina menjelaskan, loket SIM baru akan kembali melayani pemohon pada Sabtu (16/5). Namun, layanan kembali libur pada Minggu (17/5) dan baru beroperasi normal pada Senin (18/5/2026).
Iptu Dina menyebut masyarakat tidak perlu panik jika masa berlaku SIM mereka habis tepat di tanggal merah. Polrestabes memberikan dispensasi khusus.
“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 14 sampai 17 Mei 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 16 dan 18 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru,” ujar Dina, Rabu (13/5).
Artinya, pemohon tidak perlu mengikuti ujian praktik atau teori ulang seperti pembuatan SIM pertama. Cukup membawa dokumen persyaratan perpanjangan ke loket yang buka di hari Sabtu atau Senin pekan depan.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol Dedi Ardiansyah menyampaikan pelayanan SKCK juga mengikuti jadwal yang sama. Kantor tutup mulai Kamis hingga Minggu.
“Pelayanan penerbitan SKCK di Polrestabes Palembang tutup sementara selama libur nasional dan cuti bersama, mulai tanggal 14 sampai 17 Mei 2026,” jelas Dedi.
Ia mengimbau warga yang membutuhkan SKCK untuk keperluan melamar kerja, mendaftar sekolah, atau syarat administrasi lain agar menyesuaikan jadwal pengurusan. Pelayanan SKCK akan kembali normal pada Senin (18/5/2026) pukul 08.00 WIB.
Berikut rincian jadwal yang perlu dicatat warga Palembang:
Polrestabes Palembang mengingatkan warga untuk tidak menunda pengurusan dokumen hingga hari terakhir masa berlaku. Dengan adanya dispensasi ini, diharapkan tidak ada pemohon yang dirugikan akibat libur panjang.