SUMATERA SELATAN — Program Indonesia Pintar (PIP) dipastikan tetap berjalan pada tahun anggaran 2026 sebagai instrumen perlindungan sosial di sektor pendidikan. Bantuan ini menyasar siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap mampu membiayai kebutuhan sekolah. Namun, terdapat perubahan administratif penting yang perlu diketahui orang tua siswa terkait instansi yang bertanggung jawab mengelola program tersebut.
Masyarakat yang terbiasa menggunakan istilah "PIP Kemendikbud" kini harus beralih menggunakan nama kementerian yang baru. Pasca restrukturisasi kabinet pada 2024, program bantuan pendidikan ini kini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Perubahan ini berdampak pada kanal informasi dan layanan resmi yang harus diakses oleh masyarakat. Penggunaan istilah PIP Kemendikdasmen sangat disarankan saat mencari informasi pencairan agar masyarakat diarahkan ke situs resmi yang valid dan terhindar dari platform penipuan.
Besaran dana yang diterima setiap siswa ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing. Untuk siswa tingkat SD/SDLB/Paket A, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 450.000 per tahun. Siswa pada jenjang SMP/SMPLB/Paket B akan menerima bantuan senilai Rp 750.000.
Nominal tertinggi diberikan kepada siswa jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C, yakni sebesar Rp 1,8 juta. Namun, perlu dicatat bahwa siswa baru dan siswa kelas akhir akan menerima nominal yang berbeda. Hal ini disebabkan karena mereka hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran berjalan, sehingga bantuan disesuaikan secara proporsional.
Pengecekan status penerima bantuan kini dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel dengan mengakses layanan SIPINTAR. Sistem ini merupakan platform resmi yang digunakan untuk menampilkan data penerima Program Indonesia Pintar secara transparan dan akuntabel.
Melalui layanan Pusat Informasi Kemendikdasmen tersebut, siswa maupun orang tua dapat memantau beberapa poin krusial. Informasi yang tersedia meliputi status pemberian bantuan, riwayat pencairan dana, hingga status aktivasi rekening. Langkah mandiri ini diharapkan dapat memangkas rantai birokrasi dan mempercepat akses informasi bagi keluarga penerima manfaat.
Kementerian mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kanal resmi dalam mencari informasi terkait bantuan sosial. Maraknya penyebaran tautan atau link melalui pesan singkat dan media sosial yang menjanjikan pencairan instan patut diwaspadai sebagai upaya penipuan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pengecekan dilakukan melalui sistem SIPINTAR yang terintegrasi. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada sumber informasi yang tidak jelas asal-usulnya demi menjaga keamanan data pribadi dan memastikan bantuan sampai ke tangan yang berhak tanpa kendala biaya tambahan atau pungutan liar.