Pemkot Palembang Terbitkan Perwali Sampah No. 17 Tahun 2026, Pelanggar Miskin Bisa Kena Sanksi Sosial Ganti Denda

Penulis: Syaiful Bahri  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 12:57:45 WIB
Pemkot Palembang resmi terapkan Perwali No. 17 Tahun 2026 untuk penanganan sampah.

PALEMBANG — Pemkot Palembang resmi memberlakukan aturan kebersihan yang lebih ketat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 17 Tahun 2026. Tak cuma denda uang, pelanggar yang mangkir dari proses sidang bisa dijemput paksa oleh Satpol PP.

Asisten I Setda Palembang, Sulaiman Amin, menyatakan sosialisasi massal yang dilakukan saat ini merupakan peringatan awal. Targetnya satu: mengubah mentalitas warga agar tak lagi membuang sampah sembarangan.

“Kita ingin mengubah perilaku warga secara masif. Semua sampah wajib dibuang pada tempatnya, ke TPS resmi atau langsung ke TPA,” ujarnya usai Rapat Penerapan Perwali di Ruang Parameswara, Senin (18/5/2026).

Dua Mekanisme Sanksi: Denda atau Bersihkan Sampah Sendiri

Kepala DLH Kota Palembang, Akhmad Mustain, memaparkan pengenaan sanksi di lapangan menggunakan dua mekanisme utama. Pertama, sanksi administratif berupa denda nominal mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Kedua, sanksi paksaan pemerintah atau sanksi sosial. “Jika pelanggar tidak mampu membayar, denda tersebut dapat diganti dengan sanksi dari pemerintah, yaitu pelanggar wajib membersihkan sendiri sampah di lokasi tempat dia membuang sampah sembarangan tersebut,” terang Mustain.

Prosedur penindakan dimulai dari laporan warga. Begitu laporan masuk dan diverifikasi, Pemkot mengantongi identitas pelapor dan terlapor. Petugas lalu menerbitkan surat panggilan resmi untuk menghadiri Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

177 Titik TPS Liar Kini Otomatis Jadi Lokasi Pelanggaran

Kota Palembang saat ini memiliki sekitar 180 titik TPS resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ada 177 titik TPS liar atau kawasan rawan sampah, terutama di sepanjang jalan protokol.

“Meskipun bukan tempat pembuangan resmi, selama ini petugas DLH terpaksa tetap mengangkut sampah di titik-titik liar tersebut agar tidak menumpuk. Ke depan, aktivitas membuang sampah di 177 titik TPS liar ini secara otomatis dikategorikan sebagai tindakan membuang sampah sembarangan dan akan ditindak secara hukum,” jelas Mustain.

Untuk memperketat pengawasan, Wali Kota Palembang menginstruksikan Dinas Kominfo menambah pemasangan kamera CCTV di titik-titik timbulan TPS liar, khususnya di area jalan protokol. Pergerakan pembuang sampah liar akan terpantau secara real-time.

Satgas Khusus Dibentuk, Camat hingga Lurah Dilibatkan

Pemkot telah membentuk Satgas khusus yang melibatkan Camat dan Lurah di seluruh wilayah. Satgas ini dikomandoi langsung oleh Kepala DLH Kota Palembang sebagai ketua.

Jika surat panggilan pertama hingga ketiga diabaikan oleh terlapor, Tim Satgas melalui personel Satpol PP akan melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa. “Laporan-laporan yang masuk saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh tim. Karena saat ini Pemkot masih dalam masa transisi dan gencar melakukan sosialisasi, setiap laporan akan dipelajari secara cermat sebelum dilakukan pemanggilan resmi,” tutup Mustain.

Ketua GiPI Sumsel Herlan Aspudin mengingatkan agar budaya tertib sampah tak hanya muncul saat ada acara besar. “Jangan cuma acara event saja kita bisa bebersih bersih dan tertib buang sampah tapi besok-besoknyo balik lagi kesemula kurang tertib. Harus komitmen nian dan terus menerus tertib buang sampah untuk kebersihan kito bersamo. AKOOOR?” tegasnya.

Reporter: Syaiful Bahri
Sumber: krsumsel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top