PALI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar sosialisasi pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan bantuan hukum di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Kegiatan ini menyasar warga Kelurahan Pasar Bhayangkara dan Kelurahan Talang Ubi Selatan.
Camat Talang Ubi Atmo Maryono mengatakan keberadaan Posbankum menjadi sarana penting bagi warga kurang mampu untuk memperoleh layanan hukum secara gratis. “Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, hingga rujukan advokat,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat semakin memahami hak-hak hukumnya dan tidak ragu memanfaatkan layanan yang sudah disediakan negara.
Kegiatan terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama diikuti warga Kelurahan Pasar Bhayangkara, dengan narasumber Asnedi yang memaparkan perluasan akses keadilan melalui Posbankum desa dan kelurahan. Materi bantuan hukum disampaikan oleh Rinaldi Wijaya, S.H.
Sesi kedua diikuti warga Kelurahan Talang Ubi Selatan. Penyuluh Hukum Kemenkum Sumsel, Nurdiana, menjelaskan peran Posbankum dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Materi bantuan hukum dilanjutkan oleh Anggie Purnasari Corrie.
Peserta tidak hanya mendapat materi, tetapi juga simulasi tata cara pelaporan layanan Posbankum melalui aplikasi milik Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyatakan kegiatan ini bagian dari komitmen menghadirkan layanan hukum yang inklusif. “Kami berharap masyarakat semakin memahami hak hukumnya dan tidak ragu memanfaatkan layanan bantuan hukum yang telah disediakan negara,” ujarnya.
Sosialisasi berlangsung di Balai Desa Serba Guna Kecamatan Talang Ubi. Hadir dalam kegiatan itu Camat Talang Ubi Atmo Maryono, Lurah Pasar Bhayangkara Suherman, Lurah Talang Ubi Selatan Juliani, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, PKK, dan pengurus Posyandu juga turut berpartisipasi.