Ribuan Sumur Minyak Ilegal di Muba Resmi Dilegalkan, 3 BKO Ditunjuk Kelola 22.381 Sumur Rakyat

Penulis: Darmawan Iskandar  •  Rabu, 20 Mei 2026 | 12:24:37 WIB
Warga Kecamatan Keluang, Muba, menghadiri apel ikrar implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Mapolsek Keluang.

MUSI BANYUASIN — Ratusan warga Kecamatan Keluang, Muba, tak bisa menyembunyikan antusiasme saat menghadiri apel ikrar implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Mapolsek Keluang, Rabu (13/3/2026). Momentum itu menandai berakhirnya era pengeboran minyak ilegal yang selama puluhan tahun menjadi mata pencaharian utama mereka, namun juga dihantui risiko ledakan dan jeratan hukum.

Berdasarkan data SKK Migas, dari total 45.095 sumur minyak rakyat di enam provinsi, Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan konsentrasi tertinggi, yakni 26.300 sumur. Sebanyak 22.381 di antaranya berada di Kabupaten Muba, termasuk di Kecamatan Keluang yang dikenal memiliki cadangan minyak bumi melimpah.

Tiga BKO Ditunjuk, Puluhan Ribu Sumur Mulai Dikelola Profesional

Pjs Kepala SKK Migas Sumsel, Bambang Dwi Djanuarto, mengungkapkan bahwa Gubernur Sumsel telah menunjuk tiga BKO yang telah mendapat persetujuan Menteri ESDM. "Ketiga BKO tersebut yakni Petro Muba yang bekerja sama dengan Pertamina, UMKM PT Keban Energi Berkah yang bermitra dengan Pertamina dan Medco, serta Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera yang juga bekerja sama dengan Pertamina," kata Bambang.

Rinciannya, PT Petro Muba mengelola sebanyak 14.381 sumur, sementara Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera dan PT Keluang Berkah Energi masing-masing mengelola 4.000 sumur. Seluruh sumur ini akan dikelola dengan standar Good Engineering Practice demi keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

Empat Pilar Sinergi: Dari Tenaga Kerja Lokal hingga PI 10 Persen

Bersamaan dengan implementasi aturan tersebut, Pemkab Muba dan SKK Migas menandatangani nota kesepahaman (MoU) sinergi hulu migas. MoU ini mencakup empat poin utama yang menjadi pilar pengelolaan sumur minyak rakyat ke depan.

  • Pemberdayaan tenaga kerja lokal — SKK Migas dan Pemkab Muba mendorong penggunaan tenaga kerja lokal dalam kegiatan hulu migas sesuai ketentuan.
  • Program pengembangan masyarakat — Diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi warga sekitar wilayah operasi.
  • Pemanfaatan kandungan lokal — Mengoptimalkan produk dan jasa lokal guna memperkuat struktur ekonomi daerah.
  • Partisipasi daerah melalui PI 10 persen — Sebagai wujud pelibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan Wilayah Kerja Migas.

Perjuangan Panjang Warga: Dari Ancaman Hukum Kini Menjadi Angin Segar

Bagi masyarakat Keluang, sumur minyak adalah kunci keberlangsungan hidup mereka. Selama puluhan tahun, mereka menambang secara tradisional dengan peralatan minim dan tanpa arahan keselamatan yang jelas. Rangkaian insiden sumur meledak hingga terbakar tidak menyurutkan langkah mereka, meski harus hidup kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum.

Aksi besar masyarakat pada tahun 2022 lalu ikut mendorong lahirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. "Implementasi Permen ESDM ini membuka ruang kolaborasi yang lebih jelas antara pemerintah, badan usaha, dan masyarakat dalam meningkatkan produksi migas nasional tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan keberlanjutan," tegas Bambang Dwi Djanuarto. SKK Migas disebutnya siap mendukung pengawasan, pembinaan teknis, hingga penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Reporter: Darmawan Iskandar
Sumber: sumsel.idntimes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top