MUSI RAWAS — Program Reforma Agraria tidak hanya berhenti pada urusan legalitas sertifikat tanah. Di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas mengajak warga melihat lebih jauh: bagaimana sebidang tanah bisa diubah menjadi motor penggerak ekonomi keluarga.
Penyuluhan yang digelar Kamis (21/5/2026) itu diikuti aparat desa dan puluhan warga. Materi yang disampaikan bukan sekadar teori, melainkan langkah konkret mengelola lahan agar lebih produktif dan memiliki nilai tambah.
Petugas penyuluh tidak hanya memaparkan pentingnya administrasi pertanahan. Mereka juga membuka wawasan warga tentang peluang usaha yang bisa dikembangkan dari aset tanah yang dimiliki. Mulai dari komoditas apa yang cocok ditanam, hingga bagaimana mengemas hasil bumi agar laku di pasar.
Warga juga didorong untuk membentuk kelompok usaha. Gagasan ini dinilai strategis karena kerja sama kolektif bisa memperkuat posisi tawar petani dan pelaku usaha kecil di desa.
Selama ini, banyak pemilik tanah di tingkat desa yang belum optimal memanfaatkan lahannya. Sebagian lahan hanya ditanami tanaman musiman tanpa perencanaan jangka panjang. Akibatnya, pendapatan tidak menentu dan tanah tidak memberikan dampak ekonomi maksimal.
Melalui program Akses Reforma Agraria, masyarakat Desa Lubuk Rumbai diharapkan mampu melihat tanah bukan sekadar aset diam, melainkan alat produksi yang bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga secara berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pendampingan yang lebih panjang. Pemerintah tidak hanya memberi pemahaman, tetapi juga menyiapkan warga agar siap mengikuti program Reforma Agraria secara utuh — dari sisi administrasi pertanahan hingga pengembangan potensi ekonomi berbasis lahan.
Penyuluhan di Lubuk Rumbai menjadi contoh bagaimana kebijakan pertanahan bisa menyentuh langsung kebutuhan warga di tingkat tapak. Jika berhasil, model ini berpotensi direplikasi di desa-desa lain di Musi Rawas.