PALEMBANG — Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Palembang, Aci Jaya Saputra, menyebut antusiasme warga untuk melegalkan usaha mereka cukup tinggi. Hingga kini, sudah puluhan pelaku UMKM yang berhasil mendapatkan NIB melalui program yang mulai bergulir pada Januari 2026 itu.
"Kami ingin hadir langsung membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Dengan memiliki NIB, usaha mereka menjadi legal, dan ini membuka peluang besar untuk mengakses berbagai program bantuan pemerintah serta fasilitas perbankan," kata Aci di Palembang, Senin.
Menurut Aci, proses pengurusan NIB di Kejari Palembang sangat sederhana. Pelaku UMKM tidak perlu mengeluarkan biaya administrasi alias gratis total. Mereka cukup datang langsung ke kantor Kejari Palembang dengan membawa dokumen pendukung usaha.
"Warga yang memiliki usaha tinggal datang langsung. Petugas kami di bagian Datun akan siap sedia membantu memproses pembuatannya hingga selesai, semuanya gratis tanpa dipungut mahar atau biaya apa pun," ujarnya.
Kasi Datun menjelaskan, legalitas usaha menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk naik kelas. Dengan NIB, pelaku usaha kecil bisa mengakses permodalan dari perbankan dan berbagai program bantuan pemerintah daerah maupun pusat. Langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata korps Adhyaksa terhadap pemulihan dan penguatan ekonomi kerakyatan di Palembang.
Layanan ini diharapkan bisa menjaring lebih banyak pelaku usaha yang selama ini belum memiliki legalitas. Kejari Palembang memastikan tidak ada pungutan liar dalam proses pembuatan NIB tersebut.