BATURAJA — Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan membongkar skenario kematian seorang pria di area perkebunan kopi yang sempat dikira sebagai aksi main hakim sendiri terhadap pencuri. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa pada 24 April 2026 itu merupakan kasus pengeroyokan yang berujung maut, dengan narasi pencurian kopi sengaja diciptakan untuk menutupi kejahatan.
Korban berinisial EA (46) ditemukan tewas di kebun kopi milik warga pada Jumat dini hari. Informasi yang beredar saat itu menyebutkan ia diamuk massa karena kedapatan mencuri biji kopi. Namun, keluarga korban mencium kejanggalan dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Dari hasil olah TKP lanjutan, pemeriksaan saksi, dan analisis visum, kami menemukan bukti kuat bahwa peristiwa ini bukan amuk massa, melainkan tindak pidana pengeroyokan,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, Minggu (24/5).
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah J (28), seorang petani asal Desa Sugih Waras, dan D (52) yang hingga kini masih dalam pengejaran. Tersangka J berhasil diamankan pada Sabtu (23/5/2026), sementara D telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pemeriksaan awal, J mengakui keterlibatannya bersama D dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas. Pengakuan itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di lokasi kejadian.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari lokasi dan rumah tersangka, antara lain:
Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa peristiwa itu telah direncanakan dan narasi pencurian kopi hanyalah kedok untuk menutupi aksi kekerasan.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk main hakim sendiri dan tindak kriminal yang menghilangkan nyawa seseorang. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan aksi main hakim sendiri yang mengancam nyawa masyarakat,” tegas Kombes Nandang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa narasi “amuk massa” kerap digunakan untuk menutupi kejahatan terencana. Polisi kini masih memburu tersangka D yang melarikan diri, sementara berkas perkara tersangka J terus dilengkapi untuk proses hukum selanjutnya.