DPRD Sumsel Bentuk Pansus Aset Usai Temukan Lahan 2,9 Hektare di Banyuasin Diklaim Pihak Lain

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:28:31 WIB
Komisi III DPRD Sumatera Selatan meminta klarifikasi BPKAD terkait lahan seluas 2,9 hektare di Banyuasin yang diklaim pihak lain.

PALEMBANG — Komisi III DPRD Sumatera Selatan meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel mengklarifikasi status kepemilikan lahan seluas 29.000 meter persegi atau 2,9 hektare di Simpang Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Lahan tersebut tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Sumsel, namun tengah menghadapi gugatan kepemilikan dari pihak lain di Pengadilan Negeri Banyuasin.

Klaim Pihak Ketiga di Tengah Masa Sewa

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M Nasir, mengungkapkan temuan ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan pihaknya ke lokasi. Setelah itu, dewan meminta penjelasan resmi dari BPKAD mengenai status hukum dan pengelolaan aset tersebut.

"Setelah kami melakukan inspeksi mendadak ke lokasi yang kami anggap itu merupakan aset pemerintah provinsi, hari ini kami meminta klarifikasi dari BPKAD mengenai persoalan yang sedang terjadi," kata Nasir di lingkungan DPRD Sumsel.

Berdasarkan penjelasan BPKAD, lahan sengketa tersebut tengah dalam masa kerja sama sewa dengan pihak ketiga. Di tengah berjalannya kerja sama, muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuasin.

Gugatan Balik Disiapkan BPKAD

Menanggapi klaim tersebut, BPKAD Sumsel disebut tengah menyiapkan instrumen hukum untuk mengajukan gugatan balik. Nasir menambahkan bahwa proses hukum kini berjalan dan menunggu keputusan pengadilan.

"Sementara itu, BPKAD sedang menyiapkan instrumen hukum untuk mengajukan gugatan balik terhadap klaim tersebut. Saat ini kami masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Banyuasin," ujarnya.

Komisi III menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dewan ingin memastikan mekanisme sewa, nilai kontrak, dan seluruh proses pengelolaan lahan telah sesuai aturan.

Mengapa Nilai Aset Sumsel Turun Rp 2 Triliun?

Persoalan ini mendorong DPRD Sumsel berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset. Pansus nantinya akan mengkaji pengelolaan aset daerah secara menyeluruh, termasuk kasus lahan di Jakabaring Selatan ini.

Pembentukan pansus dinilai krusial karena pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan reevaluasi aset daerah. Data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat nilai aset Pemprov Sumsel saat ini sebesar Rp 22 triliun, turun dari sebelumnya Rp 24 triliun.

"Jika nanti pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan reevaluasi aset, sangat mungkin nilai aset daerah meningkat signifikan karena penilaiannya akan disesuaikan dengan kondisi dan nilai objek saat ini," jelas politisi Partai Golkar itu.

Ancaman Hukum bagi Pengelola yang Lalai

Nasir memastikan lahan di Jakabaring tercatat sebagai aset yang dikelola BPKAD Sumsel. Jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan atau penyalahgunaan kewenangan, DPRD akan mendorong Pemprov Sumsel melalui biro hukum untuk menempuh langkah hukum tegas.

"Kami akan melakukan fungsi pengawasan dan mendorong agar setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui jalur perdata maupun pidana," tegas Nasir.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: katanda.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top