Palembang — Tuntutan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kesenian kembali menguat setelah Aliansi Seniman Palembang menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Palembang, Rabu (21/1/2026). Aksi ini menjadi penegasan desakan para pekerja seni agar DPRD Palembang segera memberikan kepastian hukum bagi pengembangan dan kesejahteraan kesenian di ibu kota Sumatera Selatan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, puluhan seniman menyampaikan aspirasi langsung kepada para wakil rakyat. Mereka menilai absennya payung hukum selama ini menyebabkan kegiatan kesenian berjalan tanpa dukungan kebijakan dan anggaran yang memadai, meskipun perjuangan pengesahan Perda Pemajuan Kesenian telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, yang menemui massa aksi, menyatakan dukungannya terhadap tuntutan tersebut. Menurutnya, perda menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran dan memberikan dukungan nyata terhadap kegiatan kesenian.
“Tanpa Perda Pemajuan Kesenian, pemerintah daerah akan kesulitan menganggarkan dana untuk kegiatan seni. Harus ada payung hukum yang jelas agar kesenian bisa didukung secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD Palembang akan mengawal proses pengajuan hingga pengesahan perda tersebut. Terkait Perda Kebudayaan yang sempat diusulkan sebelumnya, Syaiful Padli menyebut pembatalannya harus dilakukan secara resmi melalui surat dari Dinas Kebudayaan Palembang sebelum dibahas dalam rapat paripurna.
“Kami akan mengawal agar Perda Pemajuan Kesenian segera diajukan dan disahkan,” tegasnya.
Komitmen serupa disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus anggota Komisi I DPRD Palembang, Jumono. Ia menyatakan DPRD menargetkan pembahasan dan pengesahan Perda Pemajuan Kesenian dapat dilakukan pada tahun ini.
Menurut Jumono, perjuangan para seniman yang telah berlangsung hingga 15 tahun tidak boleh diabaikan, karena regulasi tersebut berkaitan langsung dengan penghargaan dan kesejahteraan pekerja seni.
“Perda Pemajuan Kesenian sangat penting dan DPRD mendukung agar segera disahkan,” katanya. Ia juga menyampaikan DPRD akan memanggil Dinas Kebudayaan Palembang untuk memastikan pencabutan resmi pengajuan Perda Kebudayaan sebelum masuk tahap paripurna.
Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian Palembang, M Nasir, menegaskan bahwa pengesahan Perda Pemajuan Kesenian merupakan kunci utama bagi kemajuan kesenian di Palembang. Ia menyebut rancangan perda tersebut sebenarnya telah lama selesai, namun tertunda akibat berbagai dinamika, termasuk munculnya wacana Perda Kebudayaan dalam dua tahun terakhir.
“Kami meminta Perda Pemajuan Kesenian segera disahkan dan menolak Perda Pemajuan Kebudayaan. Dengan kondisi terbatas, seniman tetap bergerak. Jika ada payung hukum yang jelas, upaya pelestarian dan pengembangan kesenian bisa dioptimalkan,” ujarnya.
Nasir menilai pengesahan perda ini tidak hanya berdampak bagi seniman, tetapi juga membawa manfaat lebih luas bagi pembangunan Kota Palembang serta kontribusi kebudayaan daerah bagi Indonesia.
“Alhamdulillah, respons DPRD cukup positif. Kami optimistis perda ini bisa disahkan tahun ini. Semakin cepat, tentu akan semakin baik,” pungkasnya.