MUSI RAWAS — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung Sabtu, 2 Mei 2026 tersebut, petugas mengamankan tersangka DS (26) beserta barang bukti ratusan butir pil terlarang.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari langkah konsisten jajaran Polda Sumatera Selatan dalam memutus rantai distribusi narkoba. Polisi bergerak setelah mendapatkan informasi akurat mengenai rencana transaksi di salah satu rumah makan di kawasan tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Musi Rawas,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta, Ahad (3/5/2026).
Kronologi Penyamaran Polisi di Rumah Makan Desa Pedang
Penangkapan tersangka DS dilakukan melalui teknik penyamaran atau undercover buy yang telah direncanakan secara matang oleh tim operasional. Petugas di lapangan berpura-pura menjadi pembeli untuk memancing tersangka keluar dari persembunyiannya membawa barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, tersangka tidak berkutik saat petugas langsung melakukan penyergapan di lokasi kejadian. Saat digeledah, polisi menemukan bungkusan berisi pil ekstasi yang siap edar.
“Tersangka berhasil kami amankan saat hendak melakukan transaksi. Dari hasil pemeriksaan, urine tersangka juga positif mengandung metamfetamin, yang memperkuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” jelas Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Polisi Sita 150 Butir Ekstasi Berlogo Mahkota
Dari tangan tersangka, petugas menyita sedikitnya 150 butir ekstasi dengan ciri khusus logo mahkota. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto total 51,81 gram. Polisi menduga kuat bahwa pil tersebut akan disebar ke sejumlah wilayah di Musi Rawas untuk menyasar kalangan muda.
Hasil pemeriksaan awal penyidik mengungkap bahwa pasokan barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan pengedar di Kota Lubuklinggau. Saat ini, tim Satres Narkoba sedang melakukan pengembangan di lapangan untuk melacak keberadaan pemasok utama di atas DS.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya memberikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polres Musi Rawas. Menurutnya, keberhasilan ini membuktikan profesionalisme personel dalam mengendus pergerakan jaringan narkoba lintas daerah.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam memberantas narkotika secara berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Ancaman Penjara Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati
Penyidik kini menahan DS di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Selain barang bukti ekstasi, hasil tes urine yang positif metamfetamin menjadi bukti tambahan yang memberatkan posisi tersangka di hadapan hukum.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas tertentu, tersangka terancam pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Musi Rawas mengimbau warga agar tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang. Penindakan tegas akan terus dilakukan guna memastikan wilayah Sumatera Selatan bersih dari pengaruh narkotika.