MUSI RAWAS — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan meringkus seorang tersangka berinisial DS (26). Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (2/5/2026) dini hari tersebut berlokasi di sebuah rumah makan di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.
Dari tangan warga tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 butir pil ekstasi dengan logo mahkota. Barang haram dengan berat bruto mencapai 51,81 gram itu diduga kuat akan didistribusikan secara luas di Kabupaten Musi Rawas.
Modus Undercover Buy di Rumah Makan Desa Pedang
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Muara Beliti. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan mendalam dengan menggunakan teknik penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy.
Tersangka DS terpancing dan sepakat bertemu di sebuah rumah makan untuk melakukan transaksi. Saat barang bukti berpindah tangan, petugas langsung melakukan penyergapan. DS tak berkutik ketika polisi menemukan ratusan butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam penguasaannya.
“Tersangka kami amankan saat hendak melakukan transaksi melalui teknik undercover buy. Dari hasil pemeriksaan, urine tersangka juga positif metamfetamin,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, Minggu (3/5/2026).
Polisi Buru Pemasok Utama dari Lubuklinggau
Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi mendeteksi bahwa pasokan ekstasi tersebut tidak berasal dari dalam kabupaten. Petugas kini tengah memetakan jalur masuk narkotika yang diduga dikendalikan oleh jaringan lintas daerah.
Pihak kepolisian telah mengantongi identitas pemasok yang diduga berada di wilayah tetangga. Pengejaran intensif dilakukan untuk memutus rantai distribusi yang menyasar pasar lokal di Musi Rawas.
“Kami menduga barang ini berasal dari luar daerah, yakni Lubuklinggau. Saat ini kami masih mengejar pemasok utamanya,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta.
Ancaman Pidana Mati Menanti Tersangka DS
Atas perbuatannya, DS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berat guna memberikan efek jera terhadap para pelaku peredaran gelap narkoba.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pada volume barang bukti yang melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Musi Rawas. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkas Kapolres.
Komitmen Polda Sumsel Berantas Jaringan Narkotika
Keberhasilan Polres Musi Rawas ini mendapat apresiasi langsung dari jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Pengungkapan ini dinilai krusial untuk menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh penyalahgunaan zat terlarang.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkotika akan terus digencarkan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Sumsel.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumsel dalam memberantas narkotika secara berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi,” ujar Kombes Pol Nandang.
Polisi mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui call center resmi kepolisian.