PALEMBANG — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan menetapkan jalur tol sebagai prioritas utama penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini diambil untuk menjamin kelancaran arus transportasi dan keamanan pengendara dari ancaman kabut asap.
Kepala BPBD Sumsel, M. Iqbal Alisyahbana, menjelaskan bahwa area di sisi jalan tol didominasi semak belukar yang sangat rentan terbakar saat cuaca panas ekstrem. Kondisi ini menuntut pengawasan ekstra guna menghindari penurunan jarak pandang di lintasan bebas hambatan tersebut.
"Jalur tol menjadi perhatian khusus karena jika terjadi karhutla, asapnya bisa mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengendara akibat jarak pandang yang menurun," ujar Iqbal, Kamis (7/5/2026).
Teknis Penanganan: Pompa Portable dan Patroli Terpadu
Petugas akan ditempatkan di titik-titik strategis dengan dukungan sarana pemadaman lengkap. BPBD menyiapkan pompa air portable, kendaraan tangki air, hingga perlengkapan patroli darat untuk memastikan respons cepat jika muncul titik api di sekitar area tol.
Pengawasan di lapangan dilakukan melalui patroli terpadu yang melibatkan personel TNI, Polri, Manggala Agni, hingga pihak pengelola jalan tol. Sinergi ini bertujuan mempercepat penanganan kebakaran di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau oleh kendaraan besar.
Iqbal menekankan bahwa kecepatan tim dalam memadamkan api menjadi kunci utama. Hal ini dilakukan agar kebakaran tidak meluas dan produksi asap tidak sampai menyelimuti jalur transportasi utama di Sumatera Selatan.
Suplai Air dan Akses Pemadaman di Ogan Ilir
Kepala BPBD Ogan Ilir, Edi Rahmat, menyatakan pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan pengelola jalan tol terkait teknis di lapangan. Fokus utama koordinasi ini adalah kemudahan akses masuk bagi petugas pemadam dan ketersediaan sumber air.
"Pengelola tol siap membantu akses masuk dan kebutuhan air ketika terjadi kebakaran di sekitar jalur tol," kata Edi menjelaskan bentuk dukungan dari pihak swasta.
Pemerintah daerah juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem, praktik pembakaran lahan di sekitar jalan tol dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan publik dan aktivitas ekonomi warga.