SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan tidak akan menutup aktivitas penyulingan minyak tradisional secara paksa tanpa solusi ekonomi. Bupati Muba HM Toha Tohet menegaskan, negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada sektor ini.
“Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi penertiban. Di sana ada masyarakat, ada keluarga, ada dapur yang harus tetap hidup,” ujar Toha kepada wartawan di Sekayu, Senin lalu.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan Pemkab Muba memperjuangkan legalitas sumur minyak rakyat. Pada 2022, sekitar 15.000 massa dari Bumi Serasan Sekate berangkat ke Jakarta mendesak pemerintah pusat. Hasilnya, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 lahir sebagai payung hukum bagi sumur minyak masyarakat.
Apa Isi Rencana Legalisasi Kilang Tradisional?
Pemkab Muba bersama DPRD setempat akan menyampaikan aspirasi secara resmi ke pemerintah pusat. Targetnya, aktivitas penyulingan yang selama ini berada di zona abu-abu bisa ditata secara legal dan tertib. Bupati Toha menekankan tiga syarat utama yang siap dipenuhi: standar keselamatan kerja, kelayakan lingkungan, dan kelembagaan pengelola.
“Kalau memang bisa diatur, mari diatur. Kalau harus memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan kelembagaan, mari kita siapkan bersama. Yang penting masyarakat tidak dibiarkan berjalan sendiri tanpa kepastian,” tegasnya.
Mengapa Pemkab Muba Menolak Penertiban Sepihak?
Bupati Toha mengingatkan dampak sosial yang bisa timbul jika penyulingan tradisional ditutup tanpa alternatif. Ratusan kepala keluarga di wilayah penghasil minyak seperti Kecamatan Babat Toman dan Sungai Lilin akan kehilangan mata pencaharian utama.
“Kalau penertiban dilakukan tanpa jalan keluar, yang terdampak adalah masyarakat kecil. Kita tentu tidak ingin ada pengangguran baru, tidak ingin ada gejolak sosial,” tuturnya.
Pemkab Muba mencatat, sektor penyulingan minyak rakyat telah menjadi tulang punggung ekonomi di sejumlah desa. Aktivitas ini melibatkan rantai usaha dari pengebor, pengangkut, hingga penyuling skala rumah tangga.
Langkah Konkret ke Depan
Sekda Muba Syafaruddin mengaku telah menerima instruksi langsung dari bupati untuk menyiapkan rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rapat ini akan membahas peta jalan (roadmap) pengajuan regulasi ke tingkat nasional.
“Ya, sudah ada instruksi dari pak Bupati terkait hal tersebut. Insya Allah dalam waktu dekat pelaksanaan rapat akan dilakukan,” kata Syafaruddin.
Sebelumnya, pada 11 Mei 2026 lalu, ratusan perwakilan kelompok penyuling minyak rakyat menemui Bupati Toha di Pendopoan. Mereka meminta Pemkab Muba menjadi jembatan aspirasi ke Jakarta agar aktivitas mereka tidak lagi dianggap ilegal.
Jika berhasil, Muba akan menjadi daerah percontohan pertama di Indonesia yang memiliki regulasi lengkap untuk sumur minyak rakyat sekaligus penyulingan tradisional. Ini bisa menjadi model bagi daerah penghasil minyak lain seperti Riau, Jambi, dan Kalimantan Timur.