SEKAYU — Tim Tabur Kejati Sumsel menangkap Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (alm), terpidana kasus kekerasan seksual yang melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Vonisnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024: pidana penjara 9 bulan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyebut Fahrul masuk DPO Kejari Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026. Ia dijerat karena melakukan perbuatan seksual secara fisik yang merendahkan harkat dan martabat seseorang.
Modus Operandi: Pulang dari Kebun Jelang Magrib
Tim Tabur mendapat informasi dari masyarakat bahwa Fahrul kerap beraktivitas di kebun dari subuh hingga menjelang magrib. Lokasi kebun itu berada di wilayah Jalan Laut LK I, Kota Sekayu.
Selama beberapa hari, tim melakukan pemetaan dan pemantauan. Fahrul sengaja pulang saat hari mulai gelap agar tidak mudah dikenali.
Penangkapan terjadi pukul 18.15 WIB. Saat itu Fahrul sedang berada di rumah tetangga di Jalan Laut LK I. Tim langsung mengamankannya tanpa perlawanan berarti.
Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah diamankan, Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan menjalani sisa masa hukuman 9 bulan penjara.
Kejati Sumsel kembali mengimbau para DPO lain untuk menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas Vanny dalam siaran persnya.
Fakta Singkat Kasus Fahrul Rozi
- Identitas: Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (alm), warga Jalan Laut LK I, Sekayu, Muba.
- Status: DPO Kejari Muba sejak 26 Februari 2026.
- Putusan: Pidana 9 bulan penjara berdasarkan Putusan MA No.1478K/Pid/2024.
- Pasal: Pasal 6 Huruf a UU TPKS — perbuatan seksual fisik yang merendahkan martabat.
- Lokasi penangkapan: Rumah tetangga di Jalan Laut LK I, Sekayu, Jumat (22/5/2026) pukul 18.15 WIB.