SUMATERA SELATAN — Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan bahwa konsumen berhak atas layanan listrik yang andal dan berkelanjutan. Blackout yang berlangsung lama dan berdampak luas, menurutnya, membuka hak konsumen untuk menuntut ganti rugi. "BPKN RI memandang masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang aman, andal dan berkelanjutan," ujar Mufti dalam keterangan resmi, Senin (25/5/2026).
Dampak Ekonomi dan Sosial yang Meluas
Pemadaman ini tidak sekadar mengganggu penerangan rumah tangga. Mufti menjelaskan, gangguan tersebut memicu efek domino pada roda ekonomi, layanan kesehatan, komunikasi publik, hingga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Ketika listrik padam secara massal, maka aktivitas ekonomi terhenti, layanan kesehatan terganggu, komunikasi masyarakat terhambat," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa potensi gangguan keamanan juga meningkat dalam situasi darurat semacam ini. Oleh karena itu, BPKN memandang insiden ini sebagai persoalan serius yang memerlukan perhatian nasional, bukan sekadar masalah teknis biasa.
Dasar Hukum dan Tuntutan Transparansi
Langkah class action, menurut Mufti, merupakan hak konstitusional konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. BPKN mendukung upaya hukum masyarakat jika ditemukan unsur kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan. "Kami mendukung masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum, termasuk class action sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Selain tuntutan ganti rugi, BPKN mendesak PLN untuk bersikap terbuka kepada publik. Mufti meminta perusahaan pelat merah itu menjelaskan secara transparan penyebab utama blackout serta langkah mitigasi yang akan diambil. "PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan," pungkasnya.
Mengapa Infrastruktur Kelistrikan Harus Jadi Prioritas
BPKN juga mendorong pemerintah dan PLN untuk memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional. Fokus utama harus pada sistem cadangan dan mekanisme mitigasi gangguan agar layanan tidak mudah lumpuh. Listrik modern telah menjadi kebutuhan dasar, sehingga keandalan pasokan menjadi prasyarat mutlak bagi kelangsungan bisnis dan kehidupan masyarakat.
Insiden blackout di Sumatera ini menjadi pengingat bahwa kerentanan sistem kelistrikan dapat menghentikan denyut ekonomi regional dalam hitungan jam. Tanpa perbaikan fundamental, risiko serupa dapat kembali mengancam aktivitas investasi dan produksi di wilayah tersebut.