Pencarian

Kajati Sumsel Buka Suara soal Penahanan Mantan Pimpinan BSB Martapura Usai Pulang Haji: Murni Proses Hukum, Bukan Gara-gara Doa

Jumat, 19 Juni 2026 • 18:55:01 WIB
Kajati Sumsel Buka Suara soal Penahanan Mantan Pimpinan BSB Martapura Usai Pulang Haji: Murni Proses Hukum, Bukan Gara-gara Doa
Kajati Sumsel tegaskan penahanan mantan pimpinan BSB Martapura murni proses hukum tanpa kaitan doa.

PALEMBANG — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, angkat bicara terkait polemik penahanan SF, mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura, yang langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang begitu tiba dari ibadah haji. Dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026), ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak ada hubungannya dengan kesalahan doa tersangka selama di Tanah Suci.

Penahanan Humanis: Ditunggu Usai Tunaikan Ibadah

Ketut menjelaskan bahwa penyidik sebenarnya sudah siap menahan SF lebih awal. Namun, karena menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan menghormati proses ibadah, tim Pidsus Kejati Sumsel memutuskan menunggu hingga SF pulang dari menunaikan rukun Islam kelima.

“Sebenarnya kalau tersangka ini jika tidak naik haji mungkin sudah kita lakukan penahanan. Karena menjunjung nilai kemanusiaan dan menghormati proses beribadah, makanya kita kasih kesempatan untuk beribadah,” ujar Ketut sembari tertawa di hadapan awak media.

Uang Rp 506 Juta Dikembalikan, Janji Lanjutkan Pelunasan

Tak berselang lama setelah ditahan, SF melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang sebesar Rp 506 juta. Jumlah itu merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian KUR di BSB Cabang Martapura periode 2020–2023 yang mencapai Rp 4,4 miliar.

“Dari total kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar, tersangka SF melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang sebesar Rp 506 juta, sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” terang Ketut.

Lebih lanjut, Kajati menyebut pihak SF juga telah membuat surat perjanjian yang menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan sisa kerugian negara di kemudian hari. “Pihak SF berjanji akan kembali mengembalikan kerugian negara,” imbuhnya.

Kronologi Kasus: KUR Fiktif dan Jabatan yang Disalahgunakan

SF yang menjabat sebagai Pemimpin BSB Cabang Martapura (OKU Timur) periode 2022–2024, diduga terlibat dalam pengucuran kredit fiktif. Modusnya, ia diduga menyetujui pemberian KUR kepada sejumlah debitur yang tidak memenuhi syarat atau bahkan fiktif, sehingga menyebabkan negara rugi miliaran rupiah.

Penahanan resmi dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026, oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel. SF langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kajati: Penegakan Hukum Harus Humanis, Bukan Soal Doa

Saat ditanya apakah ada “kesalahan doa” yang menyebabkan SF langsung ditahan sepulang haji, Ketut menjawab dengan tegas. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang humanis justru menjadi alasan pihaknya menunda penahanan hingga SF selesai beribadah.

“Penegakan hukum harus humanis, sesuai hati nurani. Jadi tidak ada salah doa,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: mattanews.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks