Pencarian

Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa, Sebut Penahanan sebagai Kezaliman

Sabtu, 20 Juni 2026 • 17:28:01 WIB
Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa, Sebut Penahanan sebagai Kezaliman
Din Syamsuddin menyatakan kesiapan menjadi penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus keaslian ijazah Jokowi.

SUMATERA SELATAN — Din Syamsuddin mengkritik keras langkah Polda Metro Jaya yang menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dalam pernyataannya, Sabtu (20/6/2026), ia menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih sederhana, yakni membuktikan keaslian ijazah Jokowi secara terbuka.

Din Syamsuddin: Polri Tidak Adil, Penahanan Dipaksakan

"Berita penahanan dua orang penggugat keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, terkesan dipaksakan dan Polri tampak tidak adil, tapi berpihak," ujar Din saat dihubungi.

Menurutnya, tindakan aparat justru memperlihatkan keberpihakan yang tidak semestinya. "Ini sungguh merupakan kezaliman yang nyata," kata Din. Ia menambahkan bahwa dirinya siap menjadi penjamin agar keduanya tidak ditahan selama proses hukum berjalan.

Kronologi Penahanan dan Alasan Kepolisian

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk kebutuhan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Roy Suryo dan Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka setelah melayangkan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi ke pengadilan.

Gugatan tersebut dinilai aparat mengandung unsur pidana karena dianggap menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Keduanya kini ditahan di Rumah Sakit Polri, menurut pengacara Refly Harun, berdasarkan rekomendasi dokter.

Kontroversi Ijazah Jokowi: Gugatan Sipil Berujung Pidana

Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mempertanyakan keabsahan ijazah SD hingga SMA Jokowi. Namun, alih-alih berjalan di ranah perdata, gugatan itu justru berujung pada penetapan tersangka dan penahanan oleh kepolisian.

Langkah ini menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk Din Syamsuddin, yang menilai aparat terlalu cepat mengkriminalisasi warga yang menggunakan jalur hukum. "Seharusnya ini diselesaikan dengan verifikasi dokumen, bukan dengan menahan orang," tegas Din.

Status Hukum dan Nasib Kedua Tersangka

Hingga berita ini diturunkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menjalani perawatan di RS Polri. Tim kuasa hukum terus berupaya mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan dari tokoh nasional seperti Din Syamsuddin. Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait tawaran jaminan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dan mantan pejabat tinggi negara. Din Syamsuddin sendiri dikenal sebagai mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang kerap menyuarakan isu keadilan dan kebenaran hukum di Indonesia.

Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks