PALEMBANG — Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) membongkar praktik perakitan senjata api ilegal di sebuah rumah di Desa Berkat, Kecamatan SP Padang. Seorang pria lanjut usia berinisial N (60) diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin sekitar pukul 06.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan senjata api rakitan di lingkungan mereka. Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKI kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah terduga pelaku.
Barang Bukti: Dari Senpi Rakitan hingga Bom Molotov
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengkhawatirkan. Total ada dua pucuk senjata api rakitan laras panjang bergagang kayu, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, dan enam butir amunisi berbagai kaliber.
Selain itu, petugas juga menemukan satu selongsong peluru, dua botol bom molotov, satu ketapel beserta delapan anak panah, serta dua unit gerinda yang diduga digunakan untuk merakit senjata api. "Dalam operasi itu petugas mengamankan seorang pria berinisial N (60) yang diduga memproduksi senjata api rakitan secara ilegal di kediamannya," kata Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Hasil Rakitan Sendiri dan Ancaman Hukum
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh senjata api yang ditemukan merupakan hasil rakitannya sendiri. Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, pembuatan, penyimpanan, dan penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak. Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar Polres OKI menjadi latar belakang pengungkapan kasus ini.