Pencarian

Polres Muratara Bekuk 4 Anggota Komplotan Pencuri Kabel PLN, Dua Pelaku Masuk DPO

Jumat, 26 Juni 2026 • 15:38:31 WIB
Polres Muratara Bekuk 4 Anggota Komplotan Pencuri Kabel PLN, Dua Pelaku Masuk DPO
Empat tersangka pencurian kabel PLN di Muratara diamankan bersama barang bukti kabel sepanjang 500 meter.

PALEMBANG — Empat tersangka pencurian kabel listrik PLN di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diringkus tim gabungan Polres Muratara dan Intelmob Satbrimob Batalyon B Lubuklinggau. Mereka adalah NY (57), H (40), MA (22), dan TA (41).

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada Selasa pekan lalu, sekitar pukul 02.00 WIB. Warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jaringan listrik.

Barang Bukti: 500 Meter Kabel dan Dua Mobil

Dari tangan para tersangka, polisi menyita potongan kabel listrik tegangan rendah jenis aluminium sepanjang kurang lebih 500 meter. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit mobil Daihatsu Xenia beserta dokumen kendaraan.

Sejumlah alat yang diduga digunakan untuk beraksi turut disita, antara lain satu gergaji besi modifikasi, gunting besi, tang, kunci pas, palu multifungsi, dua bilah pisau, dan satu unit senter. Satu karung juga diamankan sebagai barang bukti.

Dua Pelaku Masih Buron, Polisi Kembangkan Kasus

AKBP Rendy mengatakan dua orang berinisial A dan B telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO. Keduanya masih dalam pengejaran petugas.

"Saat dilakukan penangkapan, para tersangka diduga sedang mempersiapkan aksi serupa terhadap fasilitas jaringan listrik lainnya," kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Jumat.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolsek Rupit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Fakta Singkat Kasus Pencurian Kabel PLN di Muratara

  • 4 tersangka diamankan di persembunyian di Sarolangun, Jambi
  • 500 meter kabel aluminium tegangan rendah disita sebagai barang bukti
  • 2 unit mobil Daihatsu Xenia ikut diamankan polisi
  • 2 pelaku berinisial A dan B masih buron dan masuk DPO
  • Pasal yang dikenakan: Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks