Pencarian

Pemkab Muba Wajibkan Pelamar Kerja di PT Bumi Persada Permai Miliki KTP dan KK Lokal, Perda Tenaga Kerja Daerah Ditegakkan

Senin, 29 Juni 2026 • 16:19:01 WIB
Pemkab Muba Wajibkan Pelamar Kerja di PT Bumi Persada Permai Miliki KTP dan KK Lokal, Perda Tenaga Kerja Daerah Ditegakkan
Bupati Muba menegaskan prioritas putra-putri daerah dalam penerimaan tenaga kerja di PT Bumi Persada Permai.

SEKAYU — Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha Tohet, SH, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di bumi Serasan Sekate memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk mendahulukan putra-putri daerah. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 bukan sekadar regulasi formal, melainkan instrumen hukum yang wajib dijalankan secara konkret.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap investasi dan peluang kerja yang ada memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal. Putra-putri daerah Musi Banyuasin harus menjadi prioritas utama dan mendapatkan porsi terbesar untuk berkarya di tanah kelahiran mereka sendiri," ujar Bupati Muba dalam pernyataan resminya.

Syarat Administrasi: KTP dan KK Muba Jadi Pintu Masuk

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan bahwa pada periode ini PT Bumi Persada Permai membuka kesempatan kerja untuk posisi CoC Officer dengan kuota enam orang. Status yang ditawarkan adalah karyawan tetap.

"Mengikuti arahan Bapak Bupati terkait penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020, kami mewajibkan pelamar untuk melampirkan KTP dan KK Musi Banyuasin serta Kartu Pencari Kerja atau AK.1 resmi dari Disnakertrans. Ini adalah bentuk penyaringan teknis agar penyerapan tenaga kerja lokal benar-benar tepat sasaran dan terverifikasi," jelas Herryandi.

Kualifikasi umum yang ditentukan meliputi pendidikan minimal S1 jurusan Ekonomi, Akuntansi, Kehutanan, atau SMA/SMK sederajat. Lowongan ini terbuka bagi lulusan baru maupun yang memiliki pengalaman minimal satu tahun di bidang yang sama. Pelamar juga harus menguasai Microsoft Office, memiliki kemampuan administrasi yang baik, dan bersedia ditempatkan di area remote dengan usia minimal 18 tahun. Pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan terkait penatausahaan hasil hutan menjadi nilai tambah.

Dua Jalur Pendaftaran: Fisik dan Digital

Berkas administrasi yang harus disiapkan meliputi surat lamaran ditulis tangan dengan huruf kapital ditujukan kepada Pimpinan PT Bumi Persada Permai, daftar riwayat hidup, ijazah dan transkrip nilai terakhir, KTP dan KK Muba, Kartu Pencari Kerja, pas foto berwarna, serta surat pengalaman kerja jika ada.

Pelamar dapat menyerahkan berkas secara fisik dengan diantar langsung ke Mall Pelayanan Publik Musi Banyuasin Stan Disnakertrans Muba. Alternatif lain, dokumen dapat dikirimkan melalui email ke alamat resmi penta.disnakertransmuba@gmail.com.

Batas akhir penyampaian berkas lamaran ditentukan paling lambat tanggal 30 Juni 2026. Hanya pelamar yang memenuhi kriteria kualifikasi yang akan dihubungi untuk mengikuti proses seleksi ke tahap berikutnya.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menjamin penuh transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen ini demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat daerah.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Disnakertrans Muba di disnakertrans.mubakab.go.id atau media sosial Instagram dan Facebook @Sobat Kerja Muba.

Bagikan
Sumber: halosumsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks