Pencarian

Aktivis HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab OKI, Tarif Kepala Dinas Capai Rp 200 Juta

Senin, 06 Juli 2026 • 17:51:01 WIB
Aktivis HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab OKI, Tarif Kepala Dinas Capai Rp 200 Juta
Aktivis HAMASS mendesak Kejati Sumsel menyelidiki dugaan jual beli jabatan di Pemkab OKI.

KAYUAGUNG — Dugaan transaksi jabatan di lingkungan Pemkab OKI bukan lagi sekadar bisik-bisik di kalangan pegawai. Informasi yang berkembang di internal birokrasi menyebutkan sejumlah nominal tetap yang harus disetor untuk menduduki posisi tertentu. Mulai dari jabatan kepala dinas, camat, hingga kepala puskesmas, semuanya memiliki tarif yang terstruktur.

Tarif Jabatan: Dari Kepala Dinas hingga Camat

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal, tarif untuk menjadi kepala dinas berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta. Sementara itu, posisi camat disebut-sebut harus ditebus dengan uang senilai Rp 100 juta. Untuk jabatan kepala puskesmas, nominalnya mencapai Rp 75 juta.

Yang tak kalah mencengangkan, oknum pejabat yang sudah menjabat dan ingin mempertahankan posisinya juga diminta membayar upeti sebesar Rp 50 juta. Jika ingin pindah ke dinas atau wilayah lain, biayanya Rp 25 juta. "Kalau permintaan itu tidak dipenuhi, siap-siap ditendang," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Uang Upeti untuk "Keluarga Cendana" dan Tim Sukses?

Dalam penyelidikan awal, dugaan praktik ini didalangi oleh dua inisial yang disebut sebagai "keluarga cendana", yakni T-I dan A-H. Keduanya diduga mengerahkan tim sukses untuk mencari pegawai yang berambisi menduduki jabatan. Uang yang terkumpul kemudian diserahkan sebagai upeti kepada T-I dan A-H.

Menariknya, uang upeti itu disebut-sebut sebagai dalih untuk mengembalikan modal sang Bupati OKI, H. Muchendi, saat mencalonkan diri. Ironisnya, meski seorang pejabat tidak memenuhi standar golongan atau pendidikan, ia tetap bisa menduduki jabatan empuk asal memenuhi permintaan uang. "Kalau kita tidak seperti itu, maka akan tekacip (susah)," ujar sumber tersebut dengan nada serius.

Dampak: Birokrasi Tak Profesional dan Potensi Korupsi Berantai

Praktik ini dinilai akan memicu efek domino negatif. Pegawai yang membeli jabatan cenderung menghitung untung rugi agar modalnya kembali. Mereka yang merasa rugi akan menolak tawaran, sementara yang menerima akan berupaya mengembalikan modal dengan cara korupsi. Akibatnya, pelayanan publik menjadi terabaikan dan korupsi merajalela.

Ketua Umum HAMASS, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa praktik ini bukan hal baru. "Bagaimana mau membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan profesional, kalau untuk mendapatkan jabatan pun harus menyiapkan upeti?" ujarnya, Senin (6/7/2026).

Aksi Demo dan Desakan ke Kejati Sumsel

HAMASS berencana menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejati Sumsel dalam waktu dekat. Mereka meminta agar dugaan ini diusut tuntas dan Kejati membentuk tim khusus untuk mengawasi setiap promosi jabatan di Pemkab OKI. "Jangan sampai kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang melibatkan Bupati Kuansing terjadi di OKI," tegas Rahmat.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati OKI, H. Muchendi, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait tudingan ini.

Bagikan
Sumber: ampuhnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks