Pencarian

Pemkot Palembang Gandeng BPMSS Berantas Sampah, 65 Warga Kena Denda hingga Kerja Sosial

Rabu, 08 Juli 2026 • 12:07:01 WIB
Pemkot Palembang Gandeng BPMSS Berantas Sampah, 65 Warga Kena Denda hingga Kerja Sosial
Wali Kota Palembang dan BPMSS menandatangani MoU untuk pengelolaan sampah yang lebih efektif.

PALEMBANG — Kolaborasi antara Pemerintah Kota Palembang dan BPMSS resmi dimulai untuk mewujudkan program Palembang Bersih. Langkah ini merupakan respons atas persoalan sampah yang masih menjadi pekerjaan rumah di kota berpenduduk lebih dari 1,7 juta jiwa tersebut.

65 Warga Terjaring Operasi, Denda Rp500 Ribu Menanti

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Larangan Membuang Sampah Sembarangan mulai diterapkan secara efektif sejak 15 Mei 2026. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya sudah menindak tegas 65 warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Setiap masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp500.000," ujar Ratu Dewa di Palembang, Selasa.

Menurutnya, pemberian sanksi ini bertujuan memberikan efek jera. Pemerintah kota terus menyosialisasikan aturan tersebut sekaligus memberlakukan hukuman secara konsisten agar warga tidak mengulangi perbuatannya.

BPMSS Siapkan 10 Tempat Sampah 3R di Titik Strategis

Dukungan BPMSS diwujudkan melalui penyediaan tempat sampah berbasis konsep Reduce, Reuse, Recycle (3R). Dewan Penasihat BPMSS Hendra A Setyawan mengatakan, untuk tahap awal sebanyak 10 unit tempat sampah 3R akan dipasang di sejumlah titik strategis di Kota Palembang.

"Keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat," tegas Hendra.

Selain menyediakan infrastruktur, BPMSS juga akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya menumbuhkan kesadaran kolektif agar kebiasaan membuang sampah sembarangan bisa ditekan dari hulu.

Nota Kesepahaman Jadi Payung Hukum Kolaborasi

Komitmen kerja sama ini diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 415.4/05/KB/IV/2026 antara Pemkot Palembang dan BPMSS. Dokumen tersebut menjadi landasan sinergi dalam tata kelola persampahan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi masyarakat.

Ratu Dewa menambahkan, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama sehingga kolaborasi seluruh elemen masyarakat menjadi sangat penting. Pemerintah kota berjanji akan terus membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan Palembang yang bersih dan berkelanjutan.

Dengan adanya sanksi tegas dan dukungan infrastruktur dari BPMSS, Pemkot Palembang optimistis target kota bersih dari sampah bisa tercapai dalam beberapa tahun ke depan.

Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks