PALEMBANG — Kewajiban pajak yang menumpuk di Hotel Swarna Dwipa, BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dikelola PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang, dinilai sebagai ironi di tengah gencarnya pemerintah menagih kepatuhan pajak ke masyarakat. Jika Bapenda Kota Palembang telah menerbitkan penetapan pajak terutang, maka dasar perhitungannya jelas berasal dari transaksi atau omzet yang tercatat.
Dasar Penetapan Pajak dan Pertanyaan soal Tata Kelola
Pegiat antikorupsi Feri Kurniawan menegaskan bahwa penetapan pajak terutang oleh Bapenda tidak muncul tanpa dasar administrasi. "Kalau sudah ada penetapan pajak terutang oleh Bapenda, berarti ada dasar administrasi dan dasar perhitungan yang digunakan," ujarnya, Minggu (2/8/2026).
Ia menyebut dimensi persoalan ini lebih serius ketimbang tunggakan perusahaan swasta karena menyangkut perusahaan yang kepemilikannya dipegang pemerintah. Kewajiban yang dibiarkan menumpuk memunculkan spekulasi tentang kelemahan manajemen, buruknya sistem pengendalian internal, atau faktor lain yang sengaja diabaikan.
Risiko Kesan Standar Ganda di Mata Publik
Feri menilai yang paling berbahaya dari kasus ini adalah pesan yang diterima warga. Pemerintah setiap hari meminta masyarakat taat pajak, sementara perusahaan miliknya sendiri memiliki tunggakan dalam jumlah besar.
"Pemerintah jangan terlihat menagih orang lain, tetapi lalai mengurus perusahaannya sendiri," kata Feri. Pajak hotel dan restoran berkaitan langsung dengan transaksi tamu, sehingga ketika kewajiban itu telah ditetapkan berdasarkan data pembukuan atau hasil pemeriksaan, penyelesaiannya mutlak menjadi tanggung jawab pengelola.
Evaluasi Direksi dan Komisaris BUMD
Sorotan tajam juga diarahkan kepada direksi dan komisaris BUMD. Menurut Feri, jabatan strategis di perusahaan daerah tidak boleh hanya dinikmati fasilitasnya tanpa hasil kerja yang terukur.
"Direksi dan komisaris jangan cuma mau gaji besar, tetapi hasil kerjanya nihil. Mereka dibayar dari uang publik, sehingga pertanggungjawabannya juga harus kepada publik," tegasnya.
Ia mendesak Pemprov Sumatera Selatan selaku pemegang saham melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen Hotel Swarna Dwipa. Fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan di atas kertas, tetapi harus mampu mendeteksi persoalan keuangan sejak dini.
BUMD Harus Jadi Sumber Pendapatan, Bukan Beban Daerah
Feri mengingatkan bahwa BUMD dibentuk untuk menghasilkan keuntungan, menyumbang dividen, dan memberi manfaat ekonomi bagi daerah. Jika yang muncul justru tunggakan pajak, maka konsekuensi logisnya adalah evaluasi terhadap direksi dan komisaris.
"Jangan sampai jabatan hanya menjadi tempat menikmati fasilitas, sementara kewajiban kepada daerah diabaikan," pungkasnya. Persoalan ini kini menjadi ujian transparansi bagi Pemprov Sumatera Selatan dalam mengelola badan usahanya.