MUSI RAWAS — Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas menyerahkan 421 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Aula Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 10 orang penerima yang mewakili sekitar 100 warga yang hadir dalam acara tersebut.
Rincian sertifikat yang dibagikan terdiri dari 181 bidang di Desa Pagar Ayu, dengan komposisi 173 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 8 sertifikat hak wakaf. Desa Rantau Serik menerima 117 SHM, sementara Desa Muara Kati Baru II mendapat 123 sertifikat yang mencakup 113 SHM dan 10 sertifikat Hak Pakai aset Pemerintah Daerah.
Sertifikat Tak Lagi Jadi Proses yang Rumit
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, menegaskan bahwa program ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi hak atas tanah masyarakat. Ia menyebut proses pengurusan sertifikat kini jauh lebih mudah dibanding masa sebelumnya.
"Kalau dulu mengurus sertipikat dianggap rumit, sekarang tim kami hadir langsung di tengah masyarakat," ujarnya di sela-sela acara penyerahan.
Ir. Rahmat juga menitipkan pesan kepada para kepala desa untuk aktif membantu petugas BPN di lapangan. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah desa dan BPN menjadi kunci percepatan sertifikasi tanah di daerah.
Modal Usaha dan Jaminan Bebas Sengketa
Sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga dapat dijadikan agunan untuk mengakses pembiayaan usaha. Kepala Kanwil BPN Sumsel mengingatkan warga agar memanfaatkan dokumen tersebut secara produktif untuk meningkatkan ekonomi keluarga.
"Sertipikat jangan hanya disimpan sebagai dokumen. Manfaatkan dengan bijak untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan ekonomi keluarga," kata Ir. Rahmat.
Ia menambahkan, kepemilikan sertifikat menjadi jaminan kepastian hukum sehingga potensi sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari dapat diminimalkan. Hal ini penting mengingat konflik agraria kerap muncul akibat ketiadaan bukti kepemilikan yang kuat.
Dukungan Pemerintah Desa dan Kabupaten
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas, M. Ardiansyah, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kelancaran program PTSL tahun ini. Ia secara khusus berterima kasih kepada pemerintah desa setempat, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, serta warga yang telah berpartisipasi aktif.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, khususnya Desa Pagar Ayu sebagai tuan rumah, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026 ini," kata Ardiansyah.
Program PTSL merupakan inisiatif nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah pertama kali secara sistematis. Melalui program ini, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki sertifikat resmi guna menghindari sengketa lahan dan meningkatkan nilai ekonomi aset warga.