PALEMBANG — Proses hukum terhadap oknum polisi berinisial Aiptu ETA di lingkungan Polda Sumatera Selatan terus berlanjut. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh warga Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut kini telah dinaikkan ke tahap pemeriksaan disiplin oleh Bid Propam Polda Sumsel.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. "Benar, informasi dari Propam bahwa yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," ujarnya, Senin (10/8/2026).
Laporan Warga Naik ke Pemeriksaan Disiplin Polri
Penasihat hukum Samirun dari LBH Bima Sakti, Indah Permatasari, S.H., M.H., membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP2) dari Propam Polda Sumsel. Surat tersebut menegaskan bahwa pengaduan kliennya telah resmi memasuki proses pemeriksaan disiplin terhadap teradu Aiptu ETA.
"Kami telah menerima SP2HP2 Propam Polda Sumsel bahwa pengaduan kami telah naik ke pemeriksaan Disiplin Polri terhadap teradu Aiptu ETA," kata Indah. Ia berharap proses yang dilakukan Subdit Provos Bid Propam Polda Sumsel berjalan objektif dan transparan, mengingat Aiptu ETA diketahui juga berdinas di bagian Propam Polda Sumsel.
Bermula dari Sengketa Lahan Kelapa Dua Hektare
Persoalan ini berawal dari dugaan pencurian buah kelapa di Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Saleh, Banyuasin. Samirun mengaku telah membeli lahan perkebunan kelapa seluas sekitar dua hektare, namun lahan tersebut masih dipanen oleh KM yang disebut sebagai pemilik lahan sebelumnya.
Sengketa ini kemudian dibahas dalam mediasi yang digelar Pemerintah Desa Enggal Rejo pada Senin (18/5/2026). Namun, alih-alih menemukan titik temu, Samirun justru merasa diintimidasi oleh oknum polisi yang hadir dalam mediasi tersebut.
"Jadi ketika dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin atas peristiwa pencurian itu, klien kami sebagai korban diintimidasi oleh terlapor oknum polisi," jelas Indah. Atas kejadian itu, Samirun resmi membuat laporan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumsel pada 25 Mei 2026.
Kapasitas Oknum Polisi Dipertanyakan
Saat memenuhi undangan klarifikasi dari Unit II Subbidpaminal Bid Propam Polda Sumsel pada Senin (29/6/2026), penasihat hukum Samirun mempertanyakan dasar kehadiran Aiptu ETA dalam mediasi di tingkat desa. Menurut Indah, polisi seharusnya hadir untuk menengahi, bukan justru berpihak pada salah satu pihak.
"Kami mempertanyakan kapasitas dia datang ke lokasi sebagai apa dan diduga tidak mempunyai undangan. Sebagai polisi seharusnya dia menengahi, bukan malah berpihak dengan pelaku pencurian," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini masih meminta waktu untuk mengecek. "Mohon waktu, kita cek dulu," ujarnya singkat. Hingga kini, Polda Sumsel belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan Aiptu ETA.