PALEMBANG — Penegakan hukum terhadap bisnis BBM ilegal di Sumatera Selatan membuahkan hasil nyata. Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Dr. Sandi Nugroho beserta jajaran berhasil menyita total 1.387.184 liter minyak ilegal dari 107 laporan polisi yang terdiri dari 96 kasus penangkapan BBM dan 11 kasus kilang ilegal (illegal refinery). Dari pengungkapan tersebut, 142 orang ditetapkan sebagai tersangka, 129 di antaranya terlibat kasus BBM dan 13 orang lainnya kasus kilang ilegal.
Produksi Sumur Masyarakat Melonjak Hingga 2.391 Barel Per Hari
Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, menyebut efek berantai dari penertiban ini sangat terasa pada peningkatan lifting migas nasional. Data SKK Migas mencatat rata-rata pengiriman minyak dari sumur masyarakat pada Mei 2026 hanya sebesar 402 barel per hari. Angka ini meroket menjadi 1.911 barel per hari pada rata-rata Juli 2026, dan kembali melonjak drastis menjadi 2.391 barel per hari pada rata-rata awal Agustus 2026.
"Kami apresiasi sebesar-besarnya Bapak Kapolda Sumatera Selatan dan seluruh jajaran yang telah mengambil tindakan tegas dengan menindak semua pelaku pendistribusian BBM Illegal hasil illegal refinery dan juga menutup illegal refinery karena hal tersebut sangat berdampak terhadap peningkatan Lifting dan kesejahteraan masyarakat," ujar Bambang dalam siaran pers, Rabu (12/8/2026).
Barang Bukti: 111 Kendaraan Disita dari Kasus BBM Ilegal
Informasi lengkap pengungkapan kasus ini sempat dipaparkan Kapolda Sumsel dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan) pada 27 Juli 2026 lalu. Sebanyak 111 unit kendaraan diamankan sebagai barang bukti, terdiri dari 107 unit dari kasus BBM dan 4 unit dari kasus kilang ilegal yang terbakar.
Dalam konferensi pers tersebut, total 51 unit kendaraan dipajang sebagai barang bukti, meliputi 9 unit kendaraan roda 4, 26 unit roda 6, dan 16 unit roda 10. Kendaraan-kendaraan itu disita dari hasil operasi yang digelar Ditkrimsus, Ditkrimum, Ditpolairud, Satbrimob, serta Polres Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, Lahat, OKI, OKU, dan OKU Selatan.
Mengapa Penertiban Kilang Ilegal Penting untuk Sumsel?
Langkah agresif Polda Sumsel ini merupakan tindak lanjut program prioritas Presiden terkait Ketahanan Energi Nasional melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan payung hukum resmi bagi pengelolaan sumur masyarakat. Sumatera Selatan sendiri ditunjuk sebagai provinsi percontohan yang mengoperasikan tata kelola sumur rakyat secara terintegrasi, melibatkan Gubernur Sumsel, Polda, Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, serta KKKS Pertamina dan Medco.
Bambang menegaskan kinerja kepolisian pada semester I 2026 menunjukkan komitmen serius dalam menjaga komitmen penertiban dan penegakan hukum. Ke depan, keberhasilan ini diharapkan mampu menjaga ketahanan energi nasional, melindungi aset negara, serta menciptakan stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif bagi kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.