PALEMBANG — Tim Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan menyambangi Ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sumsel untuk menilai langsung kesiapan layanan informasi publik. Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, pengelolaan dokumentasi, hingga mekanisme pelayanan yang berjalan sehari-hari. Langkah ini menandai masuknya Polda Sumsel ke tahap penilaian faktual setelah tahapan kuesioner mandiri rampung.
Visitasi merupakan bagian dari Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) Tahun 2026 yang digelar Komisi Informasi. Jadwalnya Selasa (27/10/2026) mulai pukul 13.00 WIB, merujuk surat Nomor 473/X/SKI.Provsumsel/2026.
Apa Saja yang Diperiksa Tim Komisi Informasi
Penilaian tidak berhenti pada kelengkapan dokumen administratif. Tim juga meninjau pengelolaan informasi berkala, mekanisme penanganan sengketa informasi, serta pemanfaatan kanal digital yang dipakai PPID Polda Sumsel.
Kesiapan sistem dan petugas PPID menjadi sorotan utama. Keduanya dinilai menentukan apakah permohonan informasi dari masyarakat bisa ditangani secara tertib, tepat waktu, dan sesuai prosedur.
Evaluasi ini juga memastikan warga memperoleh akses informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Catatan pentingnya, akses tersebut tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Ketua Komisi Informasi Apresiasi Kesiapan Jajaran Polda
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Haidir Rohimin menilai jajaran Polda Sumsel serius mengikuti tahapan E-Monev tahun ini. Menurut dia, fasilitas dan pengelolaan PPID menjadi fondasi layanan informasi yang transparan.
"Polda Sumsel menunjukkan keseriusan dalam mendukung pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Kesiapan fasilitas dan pengelolaan PPID menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, profesional, dan akuntabel," ujar Haidir Rohimin.
Respons Polda: Keterbukaan Informasi Bagian dari Tanggung Jawab Institusi
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif. Menurut dia, ada tanggung jawab institusi kepada masyarakat di baliknya.
"Keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan ketentuan, tetapi juga bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat. Polda Sumsel terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan PPID agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui mekanisme yang jelas, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
Polda Sumsel menyebut evaluasi ini bakal dipakai sebagai bahan perbaikan berkelanjutan. Fokusnya memperkuat transparansi, meningkatkan mutu pelayanan, dan merawat hubungan antara kepolisian, lembaga pengawas keterbukaan informasi, serta masyarakat.
Jalan Panjang Menuju Layanan Informasi yang Akuntabel
Bagi warga Sumatera Selatan, hasil visitasi ini menentukan seberapa mudah permohonan informasi ditangani di tingkat kepolisian daerah. Pengelolaan informasi yang profesional diharapkan menghasilkan informasi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polda Sumsel menyatakan komitmennya mengembangkan pelayanan informasi publik yang profesional, adaptif, dan akuntabel. Langkah itu disebut bagian dari pelaksanaan tugas Polri sekaligus upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat.