Pencarian

Kepmen ESDM 365/2026 dan Perda Muba No. 2/2020 Kunci Jasa Tambang untuk Warga Lokal

Kamis, 29 Oktober 2026 • 08:16:01 WIB
Kepmen ESDM 365/2026 dan Perda Muba No. 2/2020 Kunci Jasa Tambang untuk Warga Lokal
Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga menyampaikan keterangan kepada wartawan di Sekayu.

SEKAYU — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga menyatakan Kepmen ESDM 365/2026 memberi amunisi hukum bagi daerah untuk mengunci rantai pasok jasa pertambangan. Selama ini, kata dia, kue ekonomi tambang bernilai triliunan rupiah lebih banyak berputar di tingkat pusat atau dinikmati anak perusahaan dan afiliasi korporasi besar. Warga di lingkar tambang kerap hanya menjadi penonton.

Kebijakan anyar itu memangkas praktik monopoli jasa pertambangan oleh grup terafiliasi pemegang izin. Penggunaan anak perusahaan kini bersifat exception based dan wajib mengantongi izin tertulis Menteri ESDM.

Pengecualian Hanya untuk PSN, Smelter, dan DMO

Pengecualian diberikan terbatas pada tiga situasi: Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan smelter, atau pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Di luar ketiga hal itu, pintu utama jasa pertambangan wajib dibuka untuk perusahaan lokal yang berdomisili di Muba.

Herryandi menyebut logika dua aturan itu saling mengunci. Kepmen ESDM memastikan jasa yang dipakai adalah jasa lokal Muba, sementara Perda No. 2/2020 memastikan orang yang mengerjakannya adalah tenaga kerja ber-KTP Muba.

Dari Kontrak Jasa Lokal ke Penyerapan Tenaga Kerja

Jika perusahaan jasa lokal Muba mendapatkan kontrak pekerjaan tambang, penyerapan Tenaga Kerja Lokal (TKL) otomatis terdongkrak. Efek berganda itu disebut akan menggerakkan roda ekonomi warga dari tingkat tapak hingga UMKM pendukung di sekitar wilayah operasional.

Pemkab Muba tidak hanya menuntut hak daerah. Melalui Perda No. 2 Tahun 2020, pemerintah kabupaten telah mendirikan Muba Vocational Centre (MVC) dan mengoptimalkan Balai Latihan Kerja (BLK). Tujuannya memastikan SDM lokal bukan tenaga kerja ala kadarnya, melainkan kompeten, bersertifikasi, dan siap pakai sesuai standar industri modern.

Tiga Imbauan Disnakertrans ke Pemegang IUP dan IUPK

Disnakertrans Muba menyampaikan penegasan kepada seluruh pimpinan perusahaan pemegang IUP/IUPK di wilayah itu. Ada tiga hal yang diminta segera dijalankan:

  • Restrukturisasi rantai pasok — menyesuaikan penggunaan vendor dan mitra kerja jasa pertambangan dengan mengutamakan kontraktor atau IUJP lokal yang berdomisili di Muba.
  • Kepatuhan rekrutmen — mematuhi Perda No. 2/2020 dengan wajib melaporkan lowongan kerja, menghentikan segala bentuk pungutan biaya rekrutmen, dan mengutamakan warga lokal yang memenuhi kompetensi.
  • Sinergi pelatihan — menggandeng Disnakertrans, BLK, dan MVC untuk penyediaan serta peningkatan keterampilan tenaga kerja yang dibutuhkan industri.

Karpet Merah Regulasi dan Pengawasan Lapangan

Herryandi menegaskan Disnakertrans Muba siap berdiri di depan mengawal implementasi kebijakan secara transparan dan akuntabel. Kemitraan antara investor tambang, pengusaha jasa lokal, dan tenaga kerja tempatan disebut harus berjalan harmonis.

Pertumbuhan investasi dan kesejahteraan warga lokal dinilainya bukan dua hal yang saling bertentangan, melainkan harus tumbuh sejajar. "Sudah saatnya kekayaan alam Muba memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Muba," ujarnya.

Dengan regulasi pusat dan daerah yang sudah sejalan, ujian berikutnya ada di lapangan: seberapa konsisten pemegang izin menurunkan kontrak kerja ke vendor lokal Muba, dan seberapa rapi Disnakertrans mengawasi pelaporan lowongan serta pungutan rekrutmen.

Follow palembangtoday.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: halosumsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks