Kejari Musi Rawas Kembalikan Rp3,7 Miliar ke Kas Daerah, Hasil Tagih Tunggakan Proyek Dinas PU Bina Marga

Penulis: Syaiful Bahri  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 18:21:38 WIB
Kejari Musi Rawas kembalikan Rp3,7 miliar hasil penagihan tunggakan proyek Dinas PUBM ke kas daerah.

MUSI RAWAS — Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memastikan uang negara sebesar Rp 3.719.165.000 telah kembali ke kas daerah. Dana tersebut merupakan hasil penagihan terhadap sejumlah penyedia jasa yang memiliki tunggakan proyek di Dinas PUBM Kabupaten Musi Rawas.

Kepala Seksi Datun Kejari Musi Rawas, Mohd Reza Lagan, SH, menyatakan bahwa pengembalian ini disaksikan langsung oleh perwakilan Dinas PUBM, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak Bank Sumsel Babel. Proses penagihan berawal dari penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Bupati Musi Rawas kepada Kepala Kejari.

Tunggakan Proyek dari Temuan BPK 2021-2023

Reza menjelaskan, seluruh tunggakan yang berhasil ditagih ini merupakan temuan BPK dari hasil pemeriksaan Realisasi Tahun Anggaran (RTI) periode 2021 hingga 2023. “Saat ini proses penagihan masih terus berjalan dan akan tetap dilanjutkan hingga tahapan akhir kegiatan mediasi nantinya,” ujarnya dalam rilis pers di Aula Kejari Musi Rawas, Senin (25/5/2026).

Langkah penagihan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Setelah menerima SKK dari bupati, Kepala Kejari Musi Rawas memberikan kuasa penuh kepada Bidang Pengacara Negara untuk menagih langsung ke para penyedia jasa yang tercatat memiliki utang pekerjaan.

Prioritas Pemulihan Keuangan Negara

Kepala Kejari Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH, MH, menegaskan bahwa upaya pengembalian keuangan negara menjadi salah satu prioritas utama dalam penegakan hukum di wilayahnya. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan aset daerah,” kata Ema saat ditemui wartawan usai acara.

Dengan adanya pengembalian ini, Pemkab Musi Rawas bisa segera memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pembangunan daerah. Proses mediasi antara Kejari dan pihak penyedia jasa masih akan terus berlanjut untuk menagih sisa tunggakan lainnya yang belum terselesaikan.

Reporter: Syaiful Bahri
Sumber: palpres.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top