Praktisi Hukum Palembang Desak Kapolda Sumsel Tuntaskan Dugaan Pengeroyokan di Depan Mapolda dalam 3×24 Jam

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:46:01 WIB
Praktisi hukum Sofhuan Yusfiansyah mendesak Kapolda Sumsel menuntaskan dugaan pengeroyokan di depan Mapolda Sumsel dalam 3×24 jam.

PALEMBANG — Sofhuan Yusfiansyah menilai insiden pengeroyokan di depan Mapolda Sumsel menuntut evaluasi serius terhadap pengamanan dan pengawasan massa aksi oleh aparat. Menurutnya, kekerasan terhadap peserta aksi tidak seharusnya terjadi di ruang publik, apalagi di depan markas kepolisian daerah.

Ia menyoroti posisi lokasi kejadian yang menurutnya memperkuat urgensi pemeriksaan menyeluruh. "Bagaimana pengeroyokan bisa terjadi di depan Mapolda? Harus diperiksa apakah terdapat kegagalan dalam pengawasan dan pengamanan massa aksi. Jangan sampai aktivis dan wartawan yang menyampaikan aspirasi justru menjadi korban kekerasan," ujar Sofhuan.

Desakan Penindakan 3×24 Jam ke Kapolda Sumsel

Sofhuan menegaskan pihaknya mendesak Kapolda Sumsel menindak tegas seluruh pelaku dalam waktu 3×24 jam. Hasil penegakan hukum itu, katanya, harus diberitahukan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Jika tenggat tersebut tidak dipenuhi, ia menilai Kapolda sebaiknya mengundurkan diri. Sofhuan juga meminta Kapolri mengevaluasi kinerja Polda Sumsel atas penanganan kasus ini.

Dorong Korban Segera Buat Laporan Polisi

Langkah pertama yang dinilai krusial adalah laporan resmi dari para korban. Sofhuan meminta mahasiswa Aliansi Cipayung Plus Palembang dan jurnalis yang terdampak segera membuat laporan polisi.

Dengan laporan tersebut, ia berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa secara menyeluruh. Laporan itu juga menjadi dasar hukum agar proses penyelidikan berjalan transparan.

Insiden Dinilai Uji Komitmen Reformasi Polri

Sofhuan menyebut peristiwa ini sebagai ujian bagi komitmen reformasi Polri sekaligus program 100 hari Kapolri. Profesionalitas kepolisian, menurutnya, harus dibuktikan melalui perlindungan nyata terhadap masyarakat.

Kelompok yang dimaksud mencakup mahasiswa, aktivis, dan wartawan yang menyampaikan aspirasi. "Polri bersama masyarakat bukan sekadar slogan. Polri harus hadir melindungi masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis, dan wartawan yang menyampaikan aspirasi," katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumsel maupun Polri terkait desakan tersebut.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: poskita.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top