Calon Pekerja Migran Muba Tak Perlu Bayar Urus Surat Izin Keluarga Mulai 25 September 2026

Penulis: Khairul Anwar  •  Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:46:01 WIB
Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga menyatakan pengurusan surat izin keluarga bagi calon pekerja migran tidak lagi dipungut biaya.

SEKAYU — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin memastikan pengurusan surat izin keluarga sebagai syarat keberangkatan Pekerja Migran Indonesia tidak lagi membebani calon pekerja. Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga menyatakan layanan itu diberikan gratis di seluruh kecamatan dan desa. Instruksi tersebut menyusul arahan Bupati Muba H. M. Toha Tohet yang menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas daerah.

Apa Itu Modul Sisko P2MI yang Berlaku 25 September 2026

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memberlakukan Modul Pendaftaran, Seleksi, dan Perjanjian Penempatan pada Sisko P2MI mulai 25 September 2026. Sistem ini menggantikan alur pendaftaran manual yang selama ini membuka celah bagi calo dan perantara tidak resmi.

Melalui modul tersebut, Pemkab Muba dapat memantau proses penempatan warga sejak tahap pendaftaran hingga tiba di negara tujuan. Pengawasan berlapis ini dimaksudkan memastikan hak dan keselamatan pekerja migran tetap terjamin sepanjang kontrak kerja berjalan.

Instruksi Bupati Toha: Camat, Lurah, dan Kades Layani Tanpa Pungutan

Bupati Muba H. M. Toha Tohet mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa. Pengurusan administrasi surat izin keluarga sebagai syarat Pekerja Migran Indonesia harus dipermudah dan tidak dipungut biaya.

"Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sangat mendukung kemajuan sistem layanan penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui modul Sisko P2MI," kata Bupati Toha.

Ia menegaskan keselamatan dan perlindungan warga Muba yang bekerja di luar negeri merupakan prioritas utama pemerintah daerah. Warga yang bercita-cita bekerja di luar negeri diminta menggunakan jalur resmi dan prosedural.

"Saya mengimbau dan menegaskan kepada seluruh warga Musi Banyuasin yang bercita-cita bekerja di luar negeri: Gunakanlah jalur resmi (prosedural)," tegasnya.

Jangan Tergiur Calo dan Iming-iming Berangkat Instan

Bupati Toha meminta warga tidak mudah tergiur rayuan calo atau tawaran berangkat ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Praktik perekrutan ilegal kerap berujung pada penempatan tidak sesuai kontrak, penahanan paspor, hingga kekerasan di negara tujuan.

Dengan sistem Sisko P2MI, Pemkab Muba dapat memastikan hak-hak serta keselamatan calon pekerja migran terjamin sejak tahap pendaftaran. Pemantauan berlanjut hingga pekerja berada di negara penempatan.

Layanan Gratis Berlaku di Seluruh Kecamatan dan Desa

Instruksi Bupati Toha berlaku bagi seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Musi Banyuasin. Perangkat daerah di tingkat bawah diminta tidak menarik biaya dalam bentuk apa pun untuk pengurusan surat izin keluarga.

Calon pekerja migran asal Muba yang hendak mendaftar dapat langsung mengurus dokumen persyaratan di kantor kecamatan atau desa masing-masing. Disnakertrans Muba bersama pemerintah kecamatan akan mengawal proses pendaftaran melalui modul Sisko P2MI.

Reporter: Khairul Anwar
Sumber: palpres.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top