SUMATERA SELATAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menyatakan Yogi Gilang Arya Setia bersalah menjual ulang layanan internet Starlink di Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Meski terbukti melanggar Undang-Undang Telekomunikasi, Yogi tidak dijatuhi pidana maupun tindakan karena hakim memberikan pemaafan atau rechterlijk pardon. Putusan ini menegaskan bahwa pelanggaran izin telekomunikasi tidak selalu berujung pada hukuman badan.
Perkara dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg itu bermula dari kebutuhan warga Sikakap akan koneksi internet yang selama ini minim sinyal telekomunikasi. Yogi awalnya membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya pada 2024, lalu koneksi tersebut ramai digunakan warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat.
Melihat tingginya permintaan, Yogi memperluas jangkauan jaringan dan mendirikan PT Mentawai Network Provider. Perusahaan itu mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional pendukung lainnya masih dalam proses.
Duduk Perkara dan Tuntutan Jaksa
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Yogi dengan pidana penjara tiga bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026 setelah Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto didampingi hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan. Majelis lebih dulu memaparkan duduk perkara, tuntutan JPU, hingga nota pembelaan kuasa hukum terdakwa sebelum masuk ke amar putusan.
Isi Putusan: Bersalah tapi Dimaafkan
Majelis hakim menyatakan Yogi terbukti bersalah atas pokok perkara telekomunikasi, namun memberikan maaf kepadanya. "Terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi terbukti bersalah pokok perkara telekomunikasi. Menyatakan memberikan maaf kepada terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi," kata Fitrizal Yanto membacakan putusannya.
Majelis menegaskan terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun dikenai tindakan. "Menyatakan bahwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi tidak dijatuhkan pidana atau tidak dikenakan tindakan," sambung majelis hakim.
Barang Bukti Dirampas dan Dimusnahkan
Selain pemaafan, majelis menetapkan sejumlah barang bukti dirampas dan dimusnahkan agar tidak bisa digunakan kembali. Barang bukti meliputi satu unit perangkat internet Starlink, modem Starlink Gen3-V4, MikroTik RouterBoard, router, inverter, baterai, serta ratusan lembar voucher internet.
Rinciannya, 257 lembar voucher 2GB seharga Rp 10.000, 253 lembar voucher 6GB dengan harga Rp 23.000, dan 58 lembar voucher 10GB yang disebut sebagai voucher bonus. "Menyatakan barang bukti dalam perkara dinyatakan dirampas dan dirusak agar tidak bisa digunakan lagi," jelas majelis hakim. Yogi juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000.
JPU dan Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir
JPU menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata JPU dalam persidangan.
Sikap serupa disampaikan kuasa hukum Yogi, Romi Martianus. "Kami juga menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," kata Romi. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada JPU maupun pihak terdakwa untuk menentukan sikap.
Apa Itu Pemaafan Hakim
Pemaafan hakim atau rechterlijk pardon adalah mekanisme hukum yang memungkinkan hakim tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan kepada terdakwa dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan berkaitan dengan pengaturan dalam KUHAP baru.
Yogi didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kasusnya menjadi catatan penting bagi pelaku usaha internet di daerah terpencil: kebutuhan konektivitas nyata di lapangan tetap harus berjalan seiring kelengkapan izin operasional, meski hakim memiliki ruang pemaafan ketika unsur pelanggaran tidak disertai niat merugikan.