Pencarian

Aturan Mudik 2026: Jalur Sumsel Steril dari Truk Besar

Selasa, 24 Februari 2026 • 05:04:04 WIB
Aturan Mudik 2026: Jalur Sumsel Steril dari Truk Besar
Truk bersumbu tiga dilarang melintas di Sumatera Selatan selama mudik Lebaran 2026 mulai 13-29 Maret.

PALEMBANG – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan resmi memberlakukan larangan melintas bagi truk pengangkut barang bersumbu tiga atau lebih selama periode mudik Lebaran 1447 Hijriah. Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh jalur tol maupun jalan nasional di wilayah Sumatera Selatan mulai tanggal 13 hingga 29 Maret 2026 mendatang.

Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo, menjelaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan berat ini efektif dimulai pada 13 Maret pukul 12.00 WIB dan akan berakhir pada 29 Maret pukul 24.00 WIB. Langkah strategis ini diambil guna menekan risiko kemacetan parah serta meningkatkan standar keselamatan bagi para pemudik yang melintasi Bumi Sriwijaya.

“Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik dan balik Lebaran 2026,” tegas Nurhadi saat memberikan keterangan pers di Palembang, Senin (23/2/2026).

Adapun kategori kendaraan yang dilarang beroperasi meliputi truk dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan yang membawa material hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu. Selain itu, armada pengangkut hasil tambang serta bahan bangunan juga diwajibkan menghentikan aktivitas distribusinya selama periode larangan tersebut.

Kendati demikian, otoritas transportasi memberikan dispensasi khusus bagi angkutan logistik yang bersifat mendesak dan vital. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau gas (BBG), kebutuhan pokok (sembako), pupuk, hewan ternak, hingga armada pembawa bantuan logistik bencana alam tetap diperbolehkan melintas dengan syarat tertentu.

"Untuk kendaraan yang dikecualikan itu wajib membawa surat muatan yang sah dan ditempel di kaca depan sebelah kiri. Surat tersebut harus diterbitkan oleh pemilik barang dan memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama pemilik," jelas Nurhadi lebih lanjut.

Selain kewajiban menempelkan surat jalan, para pengusaha angkutan juga diinstruksikan untuk mengantongi dokumen kontrak resmi dengan pemilik barang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa armada tersebut tidak melakukan pelanggaran muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) yang dapat merusak infrastruktur jalan.

Pihak BPTD Class II Sumsel bersama jajaran instansi terkait berkomitmen melakukan pengawasan ketat di berbagai titik poin strategis. Patroli intensif akan dilakukan guna menjamin kepatuhan para pengemudi truk, sehingga arus mudik dan balik Lebaran di Sumatera Selatan dapat berjalan dengan aman dan lancar tanpa hambatan kendaraan besar.

Bagikan
Sumber: Antara

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks